DPRD Lubuk Linggau dan Pemkot Sepakat Bahas 15 Propemperda 2025

Berita, Uncategorized197 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU, 86News.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sepakat untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Yullian Effendi, dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Lubuk Linggau H Koimudin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisco Defriansya,Senin (10/02/2025).

banner 336x280

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuk Linggau Rully Wijaya mengatakan, Propemperda 2025 meliputi 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan DPRD Kota Lubuk Linggau dan 7 Raperda usulan Pemkot Lubuk Linggau tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) Kesepakatan Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan Pemkot Lubuk Linggau Nomor : 180/I/HK/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

8 Raperda usulan Wakil Rakyat Sebiduk Semare, Kota Lubuk Linggau itu yakni

1. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil dan Menengah,
2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan,
3.Raperda tentang Penyelenggraan Kearsipan,
4. Raperda tentang Keolahragaan,
5. Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah,
6. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Perantren,
7. Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan
8. Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Sedangkan 7 Raperda usulan Pemkot Lubuk Linggau itu yakni

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Burung Walet,
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029,
3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024-2044,
4.Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor : 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau,
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,
6. Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dan 8 Raperda tentang APBD Tahun 2026.

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Yullian Effendi menyampaikan bahwa rapat paripurna istimewa DPRD kota lubuk Linggau hari ini,merupakan dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

”Sekaligus penandatanganan bersama antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuk Linggau,untuk membahas sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuk Linggau tahun 2025,”katanya sembari menambahkan, setelah usai Rapat Paripurna hari ini kedepannya sebanyak 15 Raperda akan kami bahas ” Dengan membentuk baik itu Komisi maupun Panitia Khusus (Pansus), sehingga Raperda kedepan bisah terlaksana dengan baik dan dalam waktu dekat kita akan persiapan alat untuk pembahasan Raperda ini,”jelasnya.

Pj Walikota H Koimudin yang diwakili Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisco Defriansya menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna pengesahan Propemperda tahun 2025 ini Berdasarkan pasal 239 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Karya menjadi UU.

Kemudian dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan Perda ini dilakukan,dalam program pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah. Untuk jangka waktu selama 1 (Satu) tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (vri/rif).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *