Debitur Rika Residence Gandeng Kantor Hukum A.Erlangga dan Co Hadapi Dugaan Intimidasi BTN Cilegon dan Developer

Berita, Uncategorized260 Dilihat
banner 468x60

Pandeglang, 86News.co – Debitur Perum Rika Residen Babakanlor menghadapi tekanan berat dari Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cilegon terkait tagihan angsuran KPR. BTN KCP Cilegon telah melakukan berbagai tindakan penagihan angsuran yang diduga sudah mengarah ke intimidasi, termasuk ancaman penempelan stiker, penyemprotan, hingga ancaman penyitaan unit KPR melalui surat dan pesan WhatsApp.

“Tindakan intimidasi tersebut dinilai sangat merugikan debitur, yang merasa hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh BTN dan Developer. Salah satu hak yang tidak dipenuhi adalah pemberian salinan Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pemecahan, dan Surat Perjanjian Kredit (SPK). Debitur merasa terjebak dalam situasi yang sulit dan tidak adil,” Disampaikan Kuasa Hukum A. Irfandi, S.H., Kamis (20/2/2025).

banner 336x280

Menanggapi situasi ini, debitur telah menguasakan kepada kantor hukum A.Erlangga & Co untuk mendampingi mereka dalam menghadapi tekanan dari BTN. Kantor hukum ini dikenal berpengalaman dalam menangani kasus perbankan dan perumahan, serta memiliki tim yang berdedikasi untuk melindungi hak-hak konsumen.

Selain BTN, sambungnya, Developer Perum Rika Residen Babakanlor juga dianggap paling bertanggung jawab atas ketidakpatuhan terhadap hak-hak debitur. Selama delapan tahun, Developer belum memenuhi kewajibannya dalam menyediakan salinan dokumen-dokumen penting seperti AJB, SHGB pemecahan, dan SPK kepada debitur. “Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan keamanan bagi para penghuni perumahan,” ungkapnya.

Menurut pakar hukum perdata, Irfandi lebih lanjut menerangkan, dugaan tindakan intimidasi penagihan angsuran yang dilakukan oleh BTN KCP Cilegon dan ketidakpatuhan Developer dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi.

“Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Sementara itu, PMH adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain.” Ujarnya.

Kemudian menurut Prof. Dr. Hendra Wijaya, seorang pakar hukum perdata dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa dalam kasus ini, debitur memiliki hak untuk menuntut penggantian kerugian baik dari BTN maupun Developer.

“Artinya bahwa Debitur berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat tindakan wanprestasi dan PMH yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut,” terangnya.

Sanksi yang Dapat Diberikan

1. Wanprestasi: Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang melakukan PMH wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Kantor hukum A.Erlangga & Co berkomitmen untuk mendampingi debitur dalam proses hukum ini dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Mereka juga akan melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang menyertai dalam proses penagihan angsuran ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melakukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Menurut Dr. Andi Suhardi, seorang ekonom dari Universitas Gadjah Mada, tindakan intimidasi oleh BTN juga dapat berdampak negatif pada reputasi bank tersebut. Reputasi adalah aset penting bagi lembaga keuangan. Kasus-kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap BTN dan mempengaruhi kinerja bisnis mereka.

Dalam perkembangan terbaru, para debitur yang tinggal di Perum Rika Residen Babakanlor telah menyatakan dukungan mereka kepada kuasa hukum untuk segera menyelesaikan perkara mereka di meja hijau, salah satu dukungan warga adalah melalui pemasangan baliho protes yang ditujukan kepada peihak – pihak yang telah melakukan wanprestasi. Mereka berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap BTN dan Developer yang tidak bertanggung jawab.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak developer dan btn belum ada tanggapan. (Ridi).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *