Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Kantor Leasing di Cilacap Digeruduk Masa

Berita, Uncategorized2082 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menimbulkan gejolak. Kali ini, seorang warga Mentasan, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, menjadi korban saat melintas di sekitar pertigaan lampu merah Jeruklegi. Kendaraan roda dua miliknya ditarik paksa oleh sejumlah debt collector tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan leasing dilarang melakukan penarikan kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

banner 336x280

Setelah kendaraan ditarik, korban diarahkan oleh pihak debt collector untuk mengurus kendaraannya di kantor leasing di Cilacap. Namun, setelah dua kali melakukan pengurusan, tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak leasing justru mengarahkan korban ke kantor cabang di Kecamatan Sidareja untuk penyelesaian lebih lanjut. Sayangnya, upaya korban di kantor cabang tersebut juga tidak membuahkan hasil meskipun telah dilakukan dua kali mediasi.

Merasa diperlakukan tidak adil, korban kemudian mengadukan permasalahan ini kepada anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ). Merespons aduan tersebut, sejumlah anggota LSM HARIMAU di Cilacap segera mendampingi korban untuk mendatangi kantor leasing di Sidareja pada Jumat, 21 Februari 2025.

Mediasi antara korban dan pihak leasing berlangsung selama tiga jam dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polsek Sidareja. Akhirnya, kedua belah pihak mencapai titik temu dan menemukan solusi yang adil bagi korban.

Nurohim, Kepala Divisi Investasi Dewan Pimpinan Cabang (KADIV INVESTIGASI DPC) LSM HARIMAU Kabupaten Cilacap, menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan advokasi.

“Kami dari LSM HARIMAU dengan sukarela membantu masyarakat yang mengalami ketidakadilan, seperti kejadian yang menimpa warga Mentasan ini. Kami selalu ada untuk masyarakat di mana pun yang membutuhkan bantuan kami,” ungkap Nurohim kepada awak media.

Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat terkait praktik debt collector yang kerap melakukan penarikan kendaraan secara sepihak. Diharapkan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam transaksi pembiayaan kendaraan bermotor. (Siswanto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *