LP2KP Sumsel Kawal Transparansi Pengadaan di Pemkot Prabumulih, Tekankan Pencegahan KKN

Berita, Uncategorized121 Dilihat
banner 468x60

PRABUMULIH, 86News.co – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan monopoli, baik dalam proses tender, pengadaan langsung, maupun e-purchasing.

banner 336x280

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, yang didampingi oleh Koordinator Wilayah Prabumulih, Rian Joker, menegaskan komitmen lembaga mereka dalam mengawal transparansi ini.

“Kami menekankan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBD Pemkot Prabumulih dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah KKN sejak dini,” ujar Silvanus Desmansyah pada Senin, (17 Maret 2025).

LP2KP akan melakukan pemantauan ketat mulai dari pengumuman rencana kegiatan di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelaksanaan pengadaan di aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hingga pemeriksaan laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dasar hukum pengawasan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Khususnya, Pasal 69 ayat (1) Perpres tersebut mewajibkan penggunaan sistem informasi elektronik dalam pengadaan barang/jasa.

“Pengawasan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap pemerintahan Bapak Arlan dan Bapak Franky dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” ujar Silvanus.

Lebih lanjut, LP2KP menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang menggunakan APBD Pemkot Prabumulih.

“Kami tidak akan ragu untuk melaporkan setiap indikasi program lelang di LPSE yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang mencoreng nama baik Pemkot Prabumulih,” pungkasnya.

(Red/Heru)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *