NIAS UTARA, 86News.co – Sesui dengan Hasil Konferensi pers yang di langsir oleh media bhayangkarapos.com, Jumat 7/3/2025. Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E. M.Tr. Hanla., M.M., CHRMP., dalam Press Release bersama Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., di Mako Polres Nias menyampaikan bahwa aksi penangkapan transaksi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu merupakan kerja sama dan sinergitas antara Lanal Nias dengan Polres Nias yaitu Polsek Lahewa Nias Utara, Jumat (7/3/2025).
Aksi penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB dimana Personel Unit Intel Lanal Nias memperoleh informasi dari masyarakat melalui Babinpotmar Posal Lahewa tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kelurahan Pasar Lahewa disalah satu rumah warga inisial SG (43 tahun) beralamat di Jalan Dz. Marunduri, Kelurahan Pasar Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, Tim Lanal Nias menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lahewa dan melaksanakan penyelidikan. Pada malam harinya, Tim bergerak ke lokasi untuk melaksanakan tangkap tangan terhadap SG bersama dua orang rekannya yang berada di lokasi yaitu YG (39 Tahun) dan NZ (35 Tahun). Dari pengembangan yang diperoleh dari pelaku SG bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari R Warga Jalan Bung Tomo, Lingkungan 4, Kelurahan Pasar Lahewa.
Tim Lanal Nias bersama Polsek Lahewa kemudian melaksanakan penggerebekan dan penggeledahan di Rumah R pada Jum’at 07 Maret 2025 dini hari.
Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP I rumah SG yakni, 1 buah botol bong, 4 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 Gram, 1 unit HP Android, sedangkan di TKP 2 rumah R didapatkan1 buah botol bong, 18 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram, uang tunai Rp. 14.500.000,- uang tunai Rp. 1.800.000,- 1 buah Kartu ATM Bank Sumut, 1 buah Kartu ATM Bank BRI, 7 unit HP Android, dan 1 unit HP lipat.
Selanjutnya tersangka dan barang Bukti diserahkan ke Polres Nias untuk dilaksanakan pendalaman dalam rangka penyidikan lebih lanjut.Aksi Lanal Nias ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan TNI AL dalam perang melawan penyalahgunaan narkoba yang telah mengganggu kehidupan masyarakat.
Plt. Kasi Humas Polres Nias.AIPDA M. MOTIVASI GEA.Menjelaskan kepada awak media 86News.co ketika di konfirmasi tentang kedua tersebut terlihat bebas atau berkeliaran di wilayah kelurahan pasar lahewa, kecamatan lahewa kabupaten Nias Utara keduanya bernisial YG (39 Tahun) dan NZ (35 Tahun). Sehingga masyarakat merasa heran dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat lahewa dan sekitarnya.
Plt. Kasi Humas Polres Nias.AIPDA M. MOTIVASI GEA.Maka dengan kebutuhan informasi yang akurat kru media mencoba mengkonfiramsi Humas polres Nias melalui Nomor seluler atau Nomor WhatsApp pribadi.Sehingga Humas polres Nias memberikan tanggapan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil dari Penyelidikan dan Penyidikan bahwa kedua orang tersebut merupakan Pengguna/Korban, namun dari hasil pengecekan urin Positif kedua orang tersebut mengandung Narkotika, Sehingga Kedua orang tersebut dilakukan asesmen di BNNK Gunungsitoli, dan hasil asesmen terhadap kedua orang tersebut di rekomendasikan Rawat Jalan oleh BNNK Gunungsitoli di BNNK Gunungsitoli.
Dasar :
1. Peraturan Bersama
Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNN RI
– Nomor : 01/PB/MA/III/2014
– Nomor : 03 Tahun 2014
– Nomor : 11 Tahun 2014
– Nomor : 03 Tahun 2014
– Nomor : PER-005/A/JA/03/2014
– Nomor : 1 Tahun 2014
– Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN
Tentang
Penanganan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2011
3. Surat Edaran Kabareskrim Nomor : 01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk Rehabilitasi bagi pecandu yang, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
4. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian Perkara secara restorasi justice.
5. Petunjuk teknis dari BNN RI tentang tata cara penanganan Tersangka dan atau terdakwa penyalahguna, pecandu narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui asesmen terpadu, tanggal 31 Juli 2023.Kamis,20/3/2025.
Ketika diminta tanggapan Tokoh masyarakat kecamatan lahewa Mantan Ketua DPRD Nias Utara Sukanto Waruwu terkait pembebasan kedua orang tersebut Sukanto Mengatakan bahwa.Setelah kita ketahui bahwa ada aksi penangkapan transaksi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu merupakan kerja sama dan sinergitas antara Lanal Nias dengan Polres Nias yaitu Polsek Lahewa Nias Utara, Jumat (7/3/2025). Pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang sudah di lakukan.
Menurut Sukanto yang menjadi pertanyaan sekarang kedua tersebut sudah terbukti melalui Tes Urine lalu di bebaskan, sebaiknya kedua tersebut jika sudah terbukti sebagai pemakai maka di lakukan rehabilitasi bukan di bebaskan. Sehingga kepercayaan masyarakat itu terhadap institusi kepolisian semakin menurun. Singkatnya (Fzal)











