86news co.BANDUNG – Menindak lanjuti aksi unjuk rasa 1 Mei di wilayah Cikapayang, Dago, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pengunjuk rasa bernama M.Afif Abidin, seorang pria berusia 26 tahun.
Afif kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau sipat dan Batom stick yang disembunyikan dalam kegiatan unjuk rasa tersebut. Berdasarkan temuan ini,
pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera
melakukan pemeriksaan terhadap Afif.
Proses hukum pun dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). Afif telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan
langsung dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat.
Afif dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat perusakan dan tindakan anarkis oleh kelompok anarko, kami menghimbau untuk segera melaporkan
ke polisi.Laporan ini akan membantu memperkuat konstruksi hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Kami juga ingin menekankan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh aparat hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan keamanan, serta menjadikan anarko sebagai musuh bersama rakyat Indonesia.
Editor : Wawan