Penebangan Sejumlah Pohon Jati di SMPN 3 Bantarsari, Diduga Tidak Kantongi Surat Izin

Berita, Uncategorized215 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Penebangan pohon jati di area SMP N 3 Bantarsari yang terletak di Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ramai diperbincangkan lantaran penebangan tidak dilengkapi surat izin tebang.

Mardiyono, Kepala Desa Binangun mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya telah dihubungi oleh pihak sekolah melalui sambungan telepon seluler.

banner 336x280

Dalam sambungan teleponnya, pihak sekolah membicarakan terkait penebangan sejumlah pohon jati yang berada di area SMP N 3 Bantarsari.

Ia menyampaikan pihak sekolah membicarakan kepada dirinya bahwa pihak sekolah berencana akan menjual sejumlah pohon jati untuk memperbaiki sekolahan, Selasa (10/6/2025).

Mardiyono menambahkan, lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah, sehingga ia memberikan arahan (Saran) kepada pihak sekolah, sebelum dilakukan penebangan agar pihak yang akan membeli kayu jati tersebut melengkapi perizinan SIT (Surat Izin Tebang) dan silahkan kepala sekolah mencari SPPTnya, tuturnya.

Menurut sepengetahuannya, penebangan sejumlah pohon jati tersebut belum ada surat izin tebang, karena membuat SIT itu harus ada SPPT serta dasarnya darimana dan itu untuk keamanan pembeli, imbuhnya.

“Lahan tersebut dulunya tanah desa dan sekarang sudah di tukar guling punya Pemda, jadi kewenangan ya di sana dan itu memang sekolahan ada di desa Binangun jadi saya ikut bertanggungjawab disitu”, tegasnya.

Kepala sekolah SMP N 3 Bantarsari, Setyanto, S.Pd. saat ditemui oleh wartawan di ruang kantor Camat Bantarsari dan disaksikan oleh Camat serta Kapolsek Bantarsari, menyampaikan klarifikasinya.

“Kejadian ini kurangnya pengetahuan saya, maka sempat koordinasi dengan pihak desa. Karena yang saya tahu itu tadinya tanah hibah dari desa ada kemungkinan pihak desa lebih tahu prosesnya,”ungkapnya

Penjualan pohon jati dilakukan oleh komite sekolah, dan ia selaku Kepala Sekolah tidak mengetahui secara rinci proses jual beli, bahkan tidak melihat uang hasil penjualan atau nominalnya. Dana sejumlah Rp 3 juta hasil penjualan pohon jati tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan selasar di sekolah, “terangnya.

Setyanto menambahkan, pasca penjualan pohon jati tersebut ada dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah warga setempat, meminta bagian 50% dari hasil penjualan kayu jati tetapi hanya diberi Rp 500 ribu dan setelah proses mediasi uang sejumlah Rp 500 ribu telah dikembalikan kepada pihak komite.

Sebagai informasi, menurut peraturan daerah kabupaten Cilacap Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

(1) Dalam mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah maka setiap orang wajib:
a. mendapatkan izin dari Bupati sebelum memanfaatkan Barang Milik Daerah
b. memanfaatkan Barang Milik Daerah sesuai dengan perjanjian
c. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah
d. mengembalikan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa berlaku perjanjian dan
e. mengembalikan Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang sudah habis masa berlaku perjanjian.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. penghentian sementara kegiatan/penyegelan
d. penghentian tetap kegiatan
e. pembongkaran
f. pembekuan izin
g. pencabutan tetap izin
h. pengamanan barang bukti objek pelanggaran;dan/atau
i. denda administratif berupa pelanggaran berat paling sedikit Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang. (Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *