Tangerang, 86News.co – Kuasa Hukum korban pengeroyokan (EH) Advokat Marinus Waruwu, S.H., menyambangi Polsek Pasar Kemis untuk menanyakan perkembangan penyidikan atas perkara yang dialami kliennya.
Menurut Marinus Waruwu, S.H., Kapolsek Pasar Kemis AKP. Samsul Bahari, STK.,SIK akan merah putih dalam mengungkap tindak pidana ini sekalipun terlapor ini keluarga polisi, hukum tidak akan pilih bulu. Katanya
“Kita meminta dan juga mendesak pihak kepolisian pasar kemis untuk segera menangkap pengeroyok klien kita meskipun itu keluarga polisi,” jelasnya, Selasa (05/08/2025)
“Puji Tuhan perkara ini sudah naik sidik artinya penyidik telah berupaya keras bekerja meskipun ada upaya-upaya dari Terlapor itu yang kita apresiasi.” tutup Rinus
Sebelumnya diketahui (SL) yang merupakan keluarga polisi telah dilaporkan oleh (EH) atas dugaan pengeroyokansebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/II/2025/SPKT/Polsek Pasar Kemis/ Resta Tangerang/Polda Banten, tanggal, 16Februari 2025. Atas perbuatannya (SL) terancam dipidana 5 tahun enam bulan penjara. (Red)