PANDEGLANG, 86NEWS.CO– Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, Minggu (31/08) secara resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Keputusan pembatalan MoU itu disampaikan Bupati Dewi, setelah adanya tekanan dari banyak pihak, terutama dari Abuya Muhtadi al Bantani.
“Iya dibatalkan, ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen. Sehingga menjadi pertimbangan utama dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” kata Dewi Setiani, kepada wartawan, Minggu (31/08)
Dengan demikian, Dewi menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan fokus menangani sampah lokal, tanpa menambah beban lingkungan dari luar Pandeglang.
“Dengan keputusan ini, polemik rencana kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel resmi berakhir. Sementara Pemkab Pandeglang akan fokus memperkuat pengelolaan sampah yang berasal dari wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Terpisah, Mahasiswa Magister Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Deni Iskandar menilai, langkah Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani membatalkan MoU Pengelolaan sampah dinilai tepat.
“Langkah ini saya kira sangat tepat, karena jika tidak dibatalkan, bisa saja masyarakat akan murka, terlebih momentum politik nasional saat ini sedang panas-panasnya,” kata Deni.
Deni menjelaskan, selain dalam bentuk pernyataan di Publik, Pemkab Pandeglang juga perlu mengeluarkan surat resmi, agar publik semakin yakin.
“Selain pernyataan, Bupati juga saya kira sangat perlu mengeluarkan surat resmi secara tertulis, ini penting untuk dilakukan agar publik yakin, apalagi ini masalah MoU ini melibatkan dua belah pihak, yakni Pandeglang dan Tangsel,” jelasnya.
Selain itu, Deni juga mendorong agar, Pemerintah Provinsi Banten tidak tutup mata, terkait pengelolaan sampah di Banten, dimana Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, harus bisa menanggulangi masalah sampah yang saat ini masih belum terurai permasalahannya.
“Soal sampah ini, memang masih jadi masalah sampai saat ini, misalnya di beberapa daerah di Banten, banyak TPA-TPA yang overload, salah satunya Tangsel, di Pandeglang itu juga kena sanksi administratif. Ini juga harus dipikirkan juga oleh Pemprov. Bukan kemudian Pemprov ini cuci tangan doang.” Kata Deni.
“Minimal Pemrov Banten itu, menyiapkan langkah strategis, misalnya membuat TPA Terpadu yang itu tempat pengelolaan sampah untuk 8 kabupaten kota, dengan basis pengelolaan, bukan cuma pembuangan, sampai saat ini setahu saya, Pemprov belum punya itu.” Terangnya.
Seperti diketahui, Pemkab Pandeglang sebelumnya secara resmi telah meneken kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, dimana sampah-sampah dari Tangsel akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong.
Kerja sama itu dilakukan, setelah Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif kepada Pemkab Pandeglang, terkait pengelolaan sampah di TPA Bangkonol yang dinilai masih menggunakan sistem Open dumping. Rencana itu pun menuai penolakan dari masyarakat sekitar.
Selain aksi protes yang terus dilakukan mahasiswa dan warga bangkonol menolak kerja sama kiriman sampah itu, Abuya Muhtadi al Bantani, Ulama Karismatik dari Banten, secara resmi menyurati Pemkab Pandeglang, dan meminta agar, MoU sampah dengan Pemkot Tangsel itu dibatalkan.(HM/AMD)











