Rokan Hulu, 86News.co – Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Desa ini meraih predikat Istimewa dengan skor 96,5, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Penilaian Desa Antikorupsi dilakukan berdasarkan lima indikator utama, yaitu tata laksana pemerintahan desa, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Desa Pasir Luhur memperoleh nilai 82,5 pada tahap awal pemberkasan, dan setelah dilakukan penilaian lapangan, yang dilaksanakan Selasa (28/10/2025),
skor meningkat signifikan menjadi 96,5.
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., M.M menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur yang berhasil menunjukkan kinerja dan komitmen luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. “Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi,” tegas Bupati Anton.
Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga yang telah bersama-sama membangun kepercayaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Prestasi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. ujar Soleman dengan penuh haru.
Tim penilai KPK yang hadir terdiri dari Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari, dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, didampingi oleh tim dari Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Diskominfotik Riau. Sementara itu, dari Kabupaten Rokan Hulu turut serta Inspektorat Kabupaten, Dinas PMPD, dan Dinas Kominfo Rohul.
Usai melalui proses panjang mulai dari pembuktian dokumen fisik, wawancara dengan stakeholder desa, hingga verifikasi lapangan tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Rokan Hulu menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.
Dalam sidang tersebut, Desa Pasir Luhur resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa. (***/NR).











