Kuasa Hukum Istri Eks Bendahara Desa Sumber Jaya Mendatangi Kantor Desa Untuk Mengambil Barang-Barang Milik Tinah Yang Diamankan Oleh Pihak Desa

Berita, Uncategorized176 Dilihat
banner 468x60

Bekasi, 86News.co – Istri Eks Bendahara Desa SumberJaya Tinah mendatangi Kantor Desa SumberJaya didampingi oleh 4 orang Kuasa Hukumnya. Pada Selasa (28/10/2025).

Kehadiran Tinah bersama Kuasa Hukumnya berencana mau mengambil barang barang milik Tinah yang di amankan oleh Pemerintah Desa SumberJaya di Gedung Olahraga Desa sejak bulan Agustus akhir lalu tanpa dasar hukum apapun.

banner 336x280

Pihak Tinah dan Kuasa Hukum sampai di Kantor Desa pukul 11.00 Wib, namun PJ Kepala Desa Sumber Jaya Ike Rahmawati., SE. M.SI. tidak ada dikantornya sedang ada agenda di Pemda Kabupaten Bekasi bersama perangkat desa lainnya.

Menurut pantauan awak media dilokasi, setelah PJ Kepala Desa Ike Rahmawati sampai dikantor Desa, musyawarah baru digelar antara Kuasa Hukum Tinah dengan Pemerintah Desa Sumber Jaya, Ketua BPD SumberJaya H.Karno menjadi mediator musyawarah tersebut.

Dalam musyawarah terjadi silang pendapat antara Kuasa Hukum Tinah dengan Pemerintah Desa mengenai barang barang yang diamankan, niat dari kuasa hukum Tinah istri Eks Bendahara Desa ingin mengambil barang barang milik clientnya hari itu juga.

Hottua Manalu salah satu Kuasa Hukum Tinah mengatakan, bahwa kedatangan kami kesini tidak lain dan tidak bukan ingin mengambil barang barang milik client kami ibu Tinah yang diamankan oleh Pemerintah Desa sejak bulan Agustus lalu.

Hottua menambahkan tidak ada urgensi dan dasar hukum pihak PJ Kepala Desa SumberJaya mengamankan barang barang milik client kami.
“Saya bertanya ke pihak Pemerintah Desa apasih urgensi dan dasar hukumnya barang barang client kami diamankan di kantor desa?” Ujar Hottua

Dalam keterangan Hottua Manalu ketika usai musyawarah didepan para awak media, pihak Kuasa Hukum merasa kecewa dengan sikap Ibu PJ Kepala Desa SumberJaya Ike Rahmawati yang tiba tiba meninggalkan musyawarah karena tidak mampu memperlihatkan barang barang milik ibu Tina.

“Kami kuasa hukum dari ibu Tinah tadi meminta kepihak Pemerintah Desa agar menunjukkan barang barang yang diamankan apakah tidak berkurang sedikit pun, tapi apa kenyataannya?, dugaan kami terjawab sudah” tegasnya

Hottua juga menjelaskan bahwa dengan ada beberapa barang client kami seperti hp,uang tunai,tablet dan perhiasan tidak bisa diperlihatkan oleh pihak Pemdes. Ada dugaan kuat barang barang milik client kami sudah tidak ada, dan ini menimbulkan pidana baru yaitu Penggelapan. Kata Hottua

Dengan kejadian hari ini,kita bisa melihat begitu ketidakprofesional nya PJ Ike Rahmawati selaku Penjabat sementara yang berstatus Aparatur Sipil Negara dalam memperlakukan client kami, ada kewenangan PJ yang melampaui batas batas sebagai Penjabat di Desa SumberJaya, ya menahan barang barang milik client kami. ujar kuasa hukum Tinah

Dalam Kesempatan musyawarah ini, kami kuasa hukum ibu Tinah, mendorong semua warga untuk melaporkan hilang nya Kas Desa kita.

“Karna tadi saya mendengar salah satu ketua RW mewakili suara RT RW yang ada di wilayah Sumberjaya, mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan hak honornya selama beberapa bulan terakhir, dan saya juga mendengar ada indikasi/dugaan bahwa ternyata pengamanan barang milik klien kami (istri almarhum Tabrani) dijadikan sebagai alibi dan bentuk usaha pihak desa sumber jaya memperjuangkan hak/honor ketua RT/RW yang menurut kami adalah langkah yang tidak tepat, disamping itu sampai dengan detik ini pun, pihak desa sumber jaya, sepengetahuan kami, blm melaporkan secara resmi ke kepolisian/maupun kejaksaan terkait hilangnya dana desa sebesar 2 milyar.

Dan justru membuat opini/tuduhan sepihak kepada almarhum Tabrani atas hilangnya dana desa 2 milyar (yang sudah meninggal), Saya mendorong RT RW yang ada di Desa SumberJaya agar bersama sama kita melaporkan Dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar 2 Milyar ke kejaksaan atau kepolisian, kami akan dampingi sebagai kuasa hukum bapak bapak sekalian, agar terang benderang persoalan kasus ini dan laporan ini juga nantinya akan mengakhiri polemik yang terjadi di desa sumber jaya, tentang siapa yg harus bertanggungjawab penuh terkait raibnya dana desa 2 milyar dan siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya honor ketua RT RW selama beberapa bulan terakhir.”* tutup Hottua

Dalam Musyawarah antara Kuasa Hukum Tinah dengan pihak Pemerintah Desa menghasilkan beberapa kesepakatan bersama dan dicatat sebagai Notulen Musyawarah oleh Ketua BPD H.Karno selaku Mediator.

Antara lain sebagai berikut :
1. Penyerahan barang akan dilaksanakan kembali, pada Kamis (6/11/2025)
2. PJ Sumber Jaya meminta dalam penyerahan barang barang dihadiri para pihak diantara lain RT/RW beserta Penyidik baik dari Polres Metro Bekasi maupun dari pihak Polda Metro Jaya, kami (Pemdes) akan didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.
3. Pihak kuasa hukum tetap meminta dari pihak PJ SumberJaya untuk memperlihatkan barang barang milik client kami ibu Tinah, seperti Hp,Tablet, Uang tunai, Perhiasan, yang hari ini PJ SumberJaya dan seluruh jajarannya tidak bisa memperlihatkannya ke kami hari ini.

Musyawarah antara Kuasa Hukum Tinah dengan Pihak Pemdes dihadiri langsung oleh PJ SumberJaya Ike Rahmawati, SE.,M.SI, Ketua BPD SumberJaya H. Karno, Kuasa Hukum Tinah, Unsur Keamanan Bimaspol dan Babinsa dan seluruh perangkat desa turut mengikuti Musyawarah tersebut. (Fzl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *