Semarang, 86News.co – Dunia pendidikan di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kembali tercoreng noda hitam. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Leyangan memantik kemarahan publik dan menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik upaya “damai” yang terkesan menutup kasus?
Seorang pengajar ekstrakurikuler mengaji berinisial AN diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid-muridnya. Ironisnya, kasus yang disebut telah terjadi sekitar dua bulan lalu ini baru mencuat ke permukaan setelah isu berkembang luas di masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya delapan siswa diduga menjadi korban.
Mediasi atau Upaya Membungkam?
Pihak sekolah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepala sekolah mengakui bahwa sempat dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dan telah dibuat kesepakatan tertulis. Namun, isi kesepakatan itu dirahasiakan dari publik dengan dalih perlindungan masa depan anak.
“Kami tidak bisa membuka isi kesepakatan karena menyangkut perlindungan anak,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Pernyataan ini justru memantik kritik. Pasalnya, salah satu orang tua korban mengungkap fakta mengejutkan: adanya surat perjanjian yang melarang keluarga korban melanjutkan perkara ke ranah hukum dan berbicara ke luar.
“Kami ingin pelaku diproses hukum, tapi kami terhalang surat perjanjian itu,” ungkap orang tua korban dengan suara gemetar.
Pelaku Dipecat, Tapi Hukum Masih Menggantung
Sekolah memastikan bahwa AN telah diberhentikan dari posisinya sebagai pembimbing mengaji. Diketahui, yang bersangkutan baru mengajar sekitar tiga hingga empat bulan sebelum kasus ini mencuat.
Namun pemecatan administratif dinilai tidak cukup untuk menjawab dugaan kejahatan serius terhadap anak.
Polisi Turun, Tapi Publik Menunggu Ketegasan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, telah turun langsung ke lokasi sekolah di Desa Leyangan untuk klarifikasi awal.
“Kami sudah melakukan pendalaman dan langkah antisipasi,” ujar petugas Unit PPA Polres Semarang.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa Restorative Justice tidak bisa diterapkan sembarangan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Jika syarat tidak terpenuhi, proses pidana wajib dilanjutkan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kasus ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:
Pasal 76E
Pasal 82 ayat (1)
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak terancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Negara juga diwajibkan melindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54.
Catatan Kritis viosarinews.com
Kasus di SDN Desa Leyangan ini menyisakan pertanyaan serius:
Mengapa kasus baru terungkap setelah dua bulan?
Siapa yang menginisiasi kesepakatan tertutup?
Apakah ada tekanan terhadap keluarga korban?
Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kompromi apa pun. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat trauma seumur hidup.
viosarinews.com akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan, tegas, dan berpihak pada korban. (Vio Sari)

















