Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Langkah Hukum DPRK Aceh Selatan Dinilai Konstitusional

Berita, Uncategorized798 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Langkah DPRK Aceh Selatan membawa polemik pernyataan Dr. Nasrul Zaman ke ranah hukum dinilai sebagai pilihan yang bijak dan konstitusional.

Sikap tersebut dipandang perlu untuk menjaga wibawa serta marwah lembaga perwakilan rakyat dari narasi yang dianggap merendahkan dan berpotensi menyesatkan opini publik.

‎Pemuda Aceh Selatan, Al-Rijal, yang akrab disapa Rijal, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang.

banner 336x280

Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan individu maupun lembaga negara tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah mengatur secara tegas batas-batas kebebasan berpendapat. Ketika kritik berubah menjadi tudingan, penghinaan, atau narasi provokatif, maka penyelesaian melalui jalur hukum justru menjadi langkah yang paling beradab dan bermartabat,” ujar Rijal, Rabu (24/12/2025).

‎Menurutnya, pimpinan DPRK Aceh Selatan harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar marwah DPRK, sekaligus kehormatan masyarakat Aceh Selatan secara umum, tidak dijadikan taruhan, apalagi bahan cemoohan oleh pihak-pihak yang berada di luar sistem dan tidak memiliki mandat dari rakyat.

‎“Pimpinan DPRK harus bersikap tegas. Jangan biarkan marwah DPRK dipertaruhkan dan menjadi bahan cemoohan oleh pihak-pihak yang berada di luar tanggung jawab kelembagaan, tidak menduduki jabatan pemerintah Aceh Selatan, serta tidak memegang mandat politik dari rakyat Aceh Selatan—yang diibaratkan seperti nyamuk di luar kelambu,” tegasnya.

‎Rijal menekankan bahwa DPRK Aceh Selatan merupakan lembaga resmi yang lahir dari proses demokrasi melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, setiap pernyataan atau serangan verbal yang merendahkan lembaga tersebut tanpa dasar yang jelas patut disikapi secara serius dan terukur.

‎“Dr. Nasrul Zaman bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah dan tidak memegang mandat politik dari rakyat Aceh Selatan. Karena itu, pernyataannya tidak dapat disamakan dengan kritik institusional yang lahir dari tanggung jawab publik,” ujarnya.

‎Ia menilai bahwa membawa persoalan ini ke ranah hukum bukanlah bentuk anti-kritik, melainkan upaya untuk meluruskan batas antara kritik yang sehat dan pernyataan yang berpotensi mencederai kehormatan lembaga negara.

‎“Jika semua pernyataan dibiarkan tanpa mekanisme hukum, ruang publik akan dipenuhi opini yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, DPRK justru sedang menjalankan fungsi penjagaan demokrasi,” kata Rijal.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jalur hukum merupakan ruang pembuktian yang objektif dan adil, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikan ke ruang publik.

‎“Demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ketika etika dan hukum dilanggar, maka penyelesaian melalui mekanisme hukum adalah langkah paling dewasa dan bertanggung jawab,” pungkasnya (id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *