CILACAP, 86News.co – Persoalan tunggakan pembayaran material proyek jalan di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, kini memasuki ranah hukum yang lebih serius.
Bapak Iis, selaku suplier material, resmi melayangkan Surat Teguran (Somasi I) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari dengan landasan kuat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Somasi tersebut diantarkan oleh Bapak Tugiman selaku perantara pengiriman material, dan telah diterima secara resmi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kedungreja, Bapak Teguh, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatisari sebagai pihak pengawas kewilayahan.
Menegaskan Tanggung Jawab Institusi Berdasarkan Permendagri
Dalam somasinya, Bapak Iis melalui Bapak Tugiman menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, tata kelola keuangan desa tidak bergantung pada individu, melainkan pada institusi pemerintahan.
Berikut adalah poin-poin hukum yang ditekankan:
Asas Akuntabilitas (Pasal 2): Pemdes Jatisari wajib bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan material yang telah 100% menjadi fisik jalan desa.
Penundaan pembayaran terhadap barang yang sudah diterima merupakan pelanggaran terhadap asas akuntabilitas keuangan negara.
Kewajiban Pembayaran (Pasal 51 & 56): Aturan ini menyebutkan bahwa setiap pengeluaran beban APB Desa harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Karena seluruh dokumen asli (Nota, Surat Jalan, dan Dokumentasi) telah diserahkan kepada Sekdes Jatisari pada 29/12/2025, maka secara regulasi tidak ada alasan bagi desa untuk menunda pencairan dana kepada suplier.
Kolektifitas Pengelolaan (Pasal 3 & 4): Meskipun keberadaan Kepala Desa saat ini tidak diketahui, tanggung jawab pembayaran tetap melekat pada Pemerintah Desa secara institusi yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai koordinator pelaksana keuangan.
Peringatan Keras dan Ancaman Tipikor
Bapak Tugiman yang mengawal penyerahan surat tersebut menyatakan bahwa pihak suplier memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Pemdes Jatisari untuk memberikan jadwal pembayaran yang pasti.
“Kami membawa dasar hukum yang jelas. Material sudah jadi aset desa, maka desa wajib bayar. Jika dalam tiga hari tidak ada kepastian, kami akan langsung melapor ke Inspektorat Kabupaten Cilacap dan Unit Tipikor Polres Cilacap. Kami menduga ada potensi penyalahgunaan anggaran jika dana desa sudah cair namun tidak sampai ke tangan penyedia barang,” tegas Bapak Tugiman.
Fungsi Pengawasan BPD dan Camat
Penyerahan tembusan kepada Ketua BPD dan Sekcam Kedungreja dimaksudkan agar fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan 82 Permendagri 20/2018 dapat berjalan.
BPD diminta untuk segera memanggil perangkat desa terkait guna mengklarifikasi mandegnya pembayaran ini sebelum berlanjut ke laporan pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Kedungreja sebagai ujian terhadap transparansi dan integritas pengelolaan dana desa di Kabupaten Cilacap. (Red)











