Kabupaten Ciamis -86News co.- Sebuah video yang merekam aksi kepala desa Saguling, Kabupaten Ciamis, yang dikenal dengan julukan “Kuwu Edan” atau Otong Sutarman, sedang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia tampak menyampaikan keberatan dengan emosional terkait kasus denda BPJS kesehatan yang harus dibayar oleh salah satu warganya yang tengah menjalani perawatan inap dengan membawa seorang balita pasiennya yang terpasang infus.Kab .Ciamis Saptu 09/01/2026
Permasalahan muncul ketika BPJS kesehatan pasien diketahui tidak aktif akibat tunggakan iuran. Keluarga pasien telah melunasi tunggakan sebesar kurang lebih Rp450.000, namun kemudian diminta membayar denda layanan rawat inap sebesar lebih dari Rp1.500.000.
Otong menilai besaran denda tersebut tidak sebanding dengan tunggakan yang telah dibayarkan dan mempertanyakan dasar perhitungannya, yang dianggap tidak mencerminkan keadilan sosial, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas. Ia juga menyatakan bahwa layanan kesehatan seharusnya menjadi perlindungan negara, bukan tambahan beban saat masyarakat menghadapi situasi darurat kesehatan, serta membandingkan sistem denda BPJS dengan mekanisme denda kredit komersial yang dinilai tidak relevan untuk layanan kesehatan publik.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, Kuwu “Edan” juga pernah mendatangi kantor BPJS setempat untuk menyampaikan kritikan serupa terkait kasus denda yang diterima warganya, yang saat itu melunasi tunggakan Rp1,1 juta namun harus membayar denda Rp950 ribu lebih, yang ia sebut sebagai tindakan yang seperti memeras rakyat kecil.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Banjar sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait kasus serupa pada 8 Januari 2025, menyatakan bahwa denda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran kemudian melunasi setelah mendapatkan layanan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FK RTL), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs dengan batas maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp20 juta, dan hanya berlaku untuk rawat inap, bukan rawat jalan.
Aksi Kuwu “Edan” ini menuai berbagai respons dari publik, banyak warganet yang mendukung keberaniannya dalam membela warganya, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai kritik serius terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak BPJS kesehatan maupun manajemen rumah sakit terkait kasus denda yang dialami warga desa Saguling kali ini.
Penulis : Wawan / Budy
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150











