Pemprov Jabar Tegas Tertibkan Bantaran Sungai dan Pengembangan Perumahan Garap Tiga Strategi Utama demi Atasi Banjir Berulang

Berita, Uncategorized208 Dilihat
banner 468x60

Bandung -86News co.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan banjir yang terus menghinggapi beberapa wilayah di provinsi tersebut, terutama di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Hal ini disampaikan dalam unggahan video resmi Gubernur Dedi Mulyadi (@6dedimulyadi71) yang memperlihatkan kondisi banjir di kawasan Perumahan Green Lavender Sukamekar, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.Saptu 24/01/2026

Dalam pernyataannya, Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penyebab banjir yang berulang tidak hanya berasal dari faktor alam berupa hujan deras yang melanda secara berkala, tetapi juga memiliki akar permasalahan manusia berupa alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Banyak kawasan yang semula berfungsi sebagai lahan resapan air atau bagian dari sistem drainase alamiah diubah fungsinya menjadi kawasan pemukiman atau fasilitas lainnya tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan risiko banjir.

banner 336x280

“Kita tidak bisa terus menyalahkan faktor alam saja. Masalah banjir yang kita hadapi saat ini adalah konsekuensi dari perubahan lahan yang tidak terkelola dengan baik. Kawasan seperti Bekasi dan Karawang menjadi rawan banjir berulang karena sistem drainase tidak dapat menampung debit air hujan akibat banyaknya lahan yang tidak lagi mampu menyerap air,” ujar Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi dalam video tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan yang semakin kompleks ini, Pemprov Jabar mengemban tiga komitmen utama yang akan dijalankan secara terpadu dan berkelanjutan

Pemprov Jabar akan terus melakukan program normalisasi sungai dan pelebaran alur sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tampungan dan debit aliran air sungai, tetapi juga mencakup pembongkaran semua bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai dan wilayah konservasi sungai yang telah ditetapkan.

“Kita tidak akan kompromi dengan bangunan liar yang menghalangi aliran sungai. Setiap struktur yang berada di bantaran sungai dan mengganggu fungsi sungai sebagai saluran air akan dibongkar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga akan memastikan bahwa pekerjaan normalisasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada musim kemarau tetapi sebagai program berkelanjutan,” jelas Gubernur.

Pemprov Jabar akan mengambil langkah tegas terhadap para pengembang perumahan yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menyusun dan membangun proyeknya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus di mana pengembang menjanjikan kawasan pemukiman yang bebas banjir dan nyaman, namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sebaliknya.

Gubernur menyoroti bahwa banyak perumahan yang dibangun di kawasan rawan banjir atau tanpa sistem drainase yang memadai, sehingga saat musim hujan tiba, kawasan tersebut langsung terendam banjir. “Kami akan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek perumahan yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap pembangunan. Pengembang yang terbukti melakukan praktik tidak bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai peraturan, termasuk pembekuan izin operasional jika diperlukan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Jabar juga akan memperketat proses verifikasi dan persetujuan izin pembangunan perumahan, dengan menekankan pada kajian kelayakan lingkungan dan analisis risiko banjir sebagai syarat utama dalam pemberian izin.

Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan yang tidak terkendali, Pemprov Jabar telah melakukan penyempurnaan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat. Penyesuaian ini bertujuan untuk menetapkan zona-zona yang dilarang atau dibatasi untuk pembangunan, khususnya di kawasan rawan banjir, bantaran sungai, dan lahan resapan air.

Selain itu, Gubernur juga telah menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk melakukan penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab/Kota) masing-masing, agar selaras dengan kebijakan provinsi dan dapat mengendalikan perkembangan pembangunan di tingkat lokal. “Kita membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan bahwa tata ruang dapat berfungsi dengan baik sebagai dasar pengendalian pembangunan dan perlindungan lingkungan,” ujar Gubernur.

Penulis : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *