Tapaktuan, 86News.co – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hamra, mengingatkan PT Asdal Prima Lestari agar tidak mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Ia menilai sikap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut berpotensi berujung pada pencabutan izin.
Menurut Hamra, perusahaan perkebunan sawit wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban plasma. Jika PT Asdal tetap bersikap keras kepala, maka peluang tidak diperpanjangnya Hak Guna Usaha (HGU) semakin besar.
“Silakan saja PT Asdal terus menunjukkan sikap keras kepala dan seolah-olah kebal hukum. Kita lihat nanti, pada 2031 HGU PT Asdal berakhir,” kata Hamra, legislator PKB yang saat ini menjabat anggota Komisi III DPRK Aceh Selatan, Senin (26/1/2026).
Hamra yang akrab disapa Gus Ham itu menilai pernyataan PT Asdal melalui video yang beredar di media sosial justru menunjukkan perusahaan tidak memahami kewajiban hukumnya sebagai pelaku usaha perkebunan.
“Perusahaan lain di Indonesia ada yang mengelola puluhan ribu hektare lahan, tetapi taat aturan. Ini PT Asdal baru sekitar 5 ribu hektare saja sudah menunjukkan sikap bandel dan seenaknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan yang tengah menangani persoalan PT Asdal membutuhkan dukungan masyarakat agar proses pengawasan dan penyelesaian masalah berjalan maksimal.
“Kami mohon dukungan masyarakat Aceh Selatan agar kerja Pansus bisa menghasilkan keputusan yang sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Hamra.
Menurut Hamra, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yakni memenuhi kewajiban plasma serta kewajiban hukum lainnya, atau menghadapi konsekuensi pencabutan izin.
“PT Asdal hanya punya dua opsi, memenuhi kewajiban plasma dan kewajiban lainnya, atau izin HGU dicabut dan keluar dari Aceh Selatan,” pungkasnya. (Id)











