Cimahi, 86News.co – Dalam rangka mempererat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor, PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Cimahi melaksanakan kunjungan resmi ke Kejaksaan Negeri Cimahi pada Rabu (18/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda audiensi dan koordinasi guna memperkuat dukungan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Manager PLN UP3 Cimahi, Aryta Wulandari, bersama jajaran manajemen dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, didampingi oleh staf kejaksaan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif dengan fokus pada penguatan koordinasi, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi permasalahan yang dapat menghambat pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan.
Dalam kesempatan tersebut, Aryta Wulandari menyampaikan bahwa sinergi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap proses bisnis dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dukungan dan pendampingan hukum yang kuat akan memberikan kepastian, perlindungan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan PLN. Aryta menegaskan bahwa tujuan utama dari kolaborasi ini adalah menghadirkan pelayanan kelistrikan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Sugeng Widodo, mengapresiasi langkah proaktif PLN UP3 Cimahi dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, serta menjadi fondasi dalam menjaga keberlanjutan layanan kelistrikan yang andal.
Sugeng berharap sinergi ini dapat semakin memperkuat komitmen PLN dalam memberikan pelayanan terbaik yang memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Melalui kunjungan ini, PLN UP3 Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dan saling mendukung, sehingga setiap tantangan dalam pelayanan ketenagalistrikan dapat diselesaikan secara profesional dan berlandaskan hukum.
Sinergi yang terjalin diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang semakin akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (KBJ)











