Polres Garut Ajak Warga Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri Untuk Layanan Digital

Berita, Uncategorized445 Dilihat
banner 468x60

GARUT, 86News.co – Polres Garut mengajak masyarakat memanfaatkan SuperApp PRESISI Polri untuk mengakses berbagai layanan kepolisian secara digital, mulai dari laporan kehilangan, pengaduan tindak pidana, hingga cek E-Tilang. Layanan ini terintegrasi dengan panggilan darurat 110 dan satuan Pamapta untuk respons cepat di lapangan.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polres Garut, Zainuddin, menjelaskan bahwa SuperApp PRESISI Polri merupakan aplikasi resmi satu pintu yang diluncurkan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kepolisian dalam satu platform digital.
“Aplikasi ini memudahkan masyarakat. Tidak perlu antre lama. Semua layanan bisa diakses dalam satu genggaman,” ujar Zainuddin saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu (25/2/2026).

banner 336x280

Layanan Lengkap dalam Satu Aplikasi
Melalui SuperApp PRESISI Polri, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, antara lain:
Perpanjangan SIM A dan C
Cek STNK
Konfirmasi E-Tilang
Pembuatan dan perpanjangan SKCK secara online
Pengaduan masyarakat (Dumas)
Laporan Propam secara real-time
Akses SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)
Informasi kamtibmas
Panggilan darurat 110
Lokasi kantor polisi dan rumah sakit Polri
Menurut Zainuddin, penggunaan aplikasi ini mampu memangkas antrean, menghemat waktu, meningkatkan transparansi, serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Cara Mengakses SuperApp PRESISI
Ia menjelaskan, masyarakat cukup mengunduh aplikasi melalui Google Playstore, mendaftar akun, lalu memilih layanan yang dibutuhkan.
Untuk laporan kehilangan, pemohon dapat mengajukan permohonan secara digital dengan melampirkan persyaratan yang diminta.

SPKT Tetap Buka 1×24 Jam
Meski layanan digital terus dikembangkan, SPKT Polres Garut tetap menerima laporan secara langsung selama 1×24 jam.

Berdasarkan data pelayanan, laporan kehilangan dokumen penting seperti KTP, ATM, STNK, BPKB, kartu keluarga, sertifikat tanah, dan ijazah menjadi jenis pengaduan yang paling sering diterima.
“Laporan kehilangan ini paling rutin. Selain itu, laporan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, dan KDRT juga cukup sering kami tangani,” jelasnya.

SPKT juga menerima laporan gangguan kamtibmas serta pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.
Respons Cepat Lewat 110 dan Pamapta
Saat ini, Polres Garut memiliki satuan tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang fokus pada respons cepat laporan masyarakat.

Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan langsung diteruskan ke piket Pamapta hari itu untuk segera ditindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP), baik laporan pidana maupun permintaan bantuan.
Menurut Zainuddin, respons cepat ini merupakan bagian dari program transformasi Polri yang dicanangkan Mabes Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Dengan integrasi SuperApp PRESISI Polri dan layanan 110, Polres Garut berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan, merasa aman, serta percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *