AKP Sonifati Zalukhu Kasat Reskrim Polres Nias Kasus SPBU Lahewa Sedang Proses Hukum

Berita, Uncategorized694 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Polres Nias melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu menyampaikan saat di konfirmasi kru media ini,masih menyelidiki kasus penahanan mobil pick-up bermuatan 12 drum BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di SPBU Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara. Mobil pick-up Plat BM 8918 BH tersebut diamankan karena diduga menyalahi aturan dan UU tentang permainan.

“Penyelidikan yang sudah di lakukan oleh penyidik, sudah di panggil pihak pengelola SPBU Lahewa dan juga pihak pengelola kelapa di Desa siheneasi tinggal supirnya yang sampai saat ini tidak datang dan sekarang tidak tau di mana keberadaan nya.”Kata Kasat Reskrim Selasa (3/03/2026)

banner 336x280

Lanjutnya, Kita sudah menyurati pihak SBM dari Sibolga dan tanggal 9 Maret 2026 mereka akan datang di polres Nias dan mereka yang dapat mengambil sampel dan mengetahui BBM tersebut apakah ada unsur pidananya atau tidak.

Pihak SBM di lingkungan SPBU Pertamina merupakan posisi jabatan di Pertamina yang bertugas mengelola dan mengawasi operasional, distribusi, serta pemasaran produk BBM maupun non-BBM di wilayah rayon tertentu, termasuk memonitor kepatuhan aturan di SPBU. Memastikan ketersediaan stok, mengelola agen/SPBU, serta memastikan layanan sesuai standar Pertamina.

Menurut informasi, mobil pick-up tersebut mengisi BBM di SPBU 14.228.347 Lahewa untuk dibawa ke CV. TANI KELAPA JAYA perusahaan pengelola kelapa di Desa Diheneasi, Lahewa, dengan surat rekomendasi dari CV. SERASI UTARA. Namun, pengisian BBM ini diduga tidak sesuai dengan aturan.

Penahanan mobil pick-up dan 12 drum BBM subsidi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Lahewa.(Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *