Kisah Lahan 5,7 Hektar: Kuasa Hukum Tuntut Penutupan Permanen dan Evaluasi Total RSJ Wikarta Mandala

banner 468x60

MALANG, 86News.co – Kuasa hukum pemilik tanah seluas 5,7 hektar di kawasan Pujon, Batu, Malang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang untuk meminta sikap tegas pemerintah daerah terkait dugaan operasional ilegal RSJ Wikarta Mandala yang disebut berdiri di atas lahan milik klien mereka, Jumat (15/5/2026).

Kepada wartawan, kuasa hukum pemilik lahan, Andar Situmorang bersama tim kuasa hukum Pujiono SH dan Ririn Fatmawati S.Sos menegaskan, kedatangan mereka ke DPRD Malang bertujuan mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait agar segera mengambil tindakan hukum terhadap operasional rumah sakit jiwa tersebut.

banner 336x280

“Melalui DPRD Malang, kami berharap RSJ Wikarta Mandala ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pembahasan kami dengan pihak dewan fokus pada operasional RSJ Wikarta Mandala yang diduga tidak memiliki izin resmi dan meminta ketegasan Pemkab Malang maupun dinas terkait,” ujar Pujiono.

Menurutnya, keberadaan pasien gangguan jiwa di rumah sakit tersebut seharusnya segera dipindahkan ke rumah sakit yang memiliki izin operasional resmi dan memenuhi standar pelayanan kesehatan Republik Indonesia.

“Kami meminta DPRD Malang segera menindaklanjuti permohonan kami agar rumah sakit jiwa tersebut ditutup secara permanen. Status tanahnya juga milik klien kami yang diduga diserobot dengan sengaja mendirikan RSJ untuk menguasai lahan,” tegasnya.

Pujiono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 5,7 hektar itu ke Mapolres Batu. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum mendapat kepastian hukum.

Sementara itu, Andar Situmorang SH menyatakan bahwa objek tanah yang saat ini berdiri bangunan RSJ Wikarta Mandala secara hukum merupakan miliknya yang sah.

“Objek tanah seluas 5,7 hektar yang saat ini berdiri RSJ Wikarta Mandala belum pernah saya jual maupun pindah tangankan kepada siapa pun. Sukarjo Cs diduga sengaja mendirikan bangunan RSJ untuk menguasai lahan saya,” kata Andar kepada wartawan.

Andar juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari pemerintah daerah terhadap operasional rumah sakit tersebut. Ia menilai, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah maupun instansi terkait.

“Kami menduga ada pembiaran pidana dan pelanggaran HAM karena sampai sekarang RSJ Wikarta Mandala belum ditindak. Bahkan orang sakit jiwa disebut diobati oleh orang sakit jiwa,” tambahnya.

Selain itu, Andar meminta Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Timur turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan operasional RSJ Wikarta Mandala.

Ia juga mendesak agar para pasien dipindahkan ke rumah sakit jiwa yang dinilai lebih layak dan sesuai standar pelayanan kesehatan nasional.

Tak hanya itu, Andar turut meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Batu segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut, termasuk Sukarjo Cs yang disebut dalam laporannya.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *