KARIMUN, 86News.co – Praktik perjudian nomor dikabarkan semakin merajalela dan marak ditemukan di berbagai titik di wilayah Hukum Polres Karimun di bawah kepemimpinan AKBP Yunita Stevani, Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di Jalan Pertambangan Pelipit diduga pengelolanya dan pemilik hotel Satria, di mana sebuah agen judi nomor yang diketahui beroperasi secara terbuka.
Aktivitas penjualan nomor di lokasi tersebut mencakup berbagai jenis pasaran, mulai dari Singapore, Kamboja, hingga jenis permainan lokal seperti Tjap Jiki.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, transaksi penjualan nomor tersebut berjalan terus-menerus tanpa ada upaya penindakan yang berarti dari aparat penegak hukum setempat.
Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang tegas dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan atau denda yang cukup berat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara eksplisit melarang segala bentuk kegiatan perjudian di seluruh wilayah negara.
Meskipun aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan dan diketahui oleh masyarakat luas, hingga berita ini dipublikasikan belum terlihat adanya langkah nyata atau penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian belum memberikan tanggapan, keterangan, maupun penjelasan resmi terkait maraknya praktik perjudian nomor yang semakin meresahkan tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan menertibkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan demi ketertiban umum.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan dan bertindak tegas sesuai kewenangan yang dimiliki, agar aktivitas yang merugikan dan melanggar hukum ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (Rustam)











