PT. Sedar Abadi Djaja Toyolawa Diduga Tidak Pernah Bayar Pajak Ke Negara Beberapa Puluh Tahun

Berita, Uncategorized2933 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, MIP bersama Tim Penilai Usaha Perkebunan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian RI dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Peninjauan dan Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Toyolawa yang dikelola oleh PT. Sedar Abadi Djaja yang di gelar langsung di kantor Perkebunan Kelapa Toyolawa di Desa Hiligawolo Kec. Lahewa.Senin (23/06/2025)

Pada kesempatan itu pihak dari PT. Sedar Abadi Djaja diwakili oleh Manager Lapangan Rasali Zalukhu dalam sambutannya menyambut baik kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian RI dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penilaian di PT. Sedar Abadi Djaja, serta terbuka dan tidak menghalangi proses penilaian dan berharap ada pembinaan dan kolaborasi kedepan.

banner 336x280

Semetara itu, Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa perkebunan kelapa di Toyolawa ini merupakan perkebunan kelapa satu-satunya yang ada di Provinsi Sumut, namun dalam proses perlu ada semangat untuk kedepan agar dapat menjadi kebanggaan bersama dan bermanfaat bagi masyarakat Nias Utara kedepan.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tuntutan sebagai Pimpinan Pemerintah Daerah Kab. Nias Utara untuk melihat langsung seperti apa legalitas dari perusahaan PT. Sedar Abadi Djaja dengan luas kurang lebih sekitar 1.030, 60 Hektar dimana selama beberapa tahun belakang pihak Pemerintah Daerah tidak pernah mendapat laporan laporan terkait pengelolaan dari perusahaan, maupun kontribusinya dalam menyumbang PAD daerah.

Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian RI yang dipimpin langsung oleh PMHP Ahli Madya Doris Dirjen Perkebunan Monica ST, S.TP, M.Si bersama beberapa Tim dan didampingi oleh PUP dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provsu menyampaikan bahwa tujuan Penilaian Usaha Perkebunan merupakan bagian penilai perusahaan mulai dari legalitas perusahaan, manajemen, ekonomi, lingkungan dan pelaporan perusahaan yang hasil temuan dilapangan akan dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam melakukan rekomendasi pembinaan terhadap perusahaan kedepan.

Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis Ketapang Tani, Kadis DPMPTSP Kab. Nias Utara, Kabag Prokopim Setda beserta Tim dari Direktorat Perkebunan dan PUP Dinas Pertanian dan Peternakan Provsu serta Tim dari dinas-dinas terkait. (Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *