Cilacap, 86News.co – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan oleh pihak sekolah kini menjadi keluhan utama bagi sejumlah wali murid dari berbagai Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Praktik ini dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang merata.
Meskipun banyak keluhan yang diterima, mayoritas wali murid memilih untuk tidak secara terus terang berbicara dengan pihak sekolah.
Mereka khawatir akan ada dampak negatif, baik secara akademis maupun perlakuan terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembelian LKS tersebut sudah seperti keharusan.
“Anak kami diberitahu di sekolah bahwa LKS ini penting untuk pendalaman materi, tapi satu-satunya cara untuk mendapatkannya adalah dengan membeli dari sekolah. Setiap murid harus punya 7 eksemplar LKS yang berbeda. Kalau tidak dibeli, anak saya khawatir akan tertinggal,” ujarnya.
Dengan harga LKS per eksemplar mencapai Rp16.000, total biaya yang harus dikeluarkan wali murid untuk 7 eksemplar mencapai Rp112.000 per siswa.
Keluhan serupa datang dari wali murid lain yang merasa sistem ini tidak adil. “Prinsipnya jadi ‘ada uang ada barang’.
“Anak butuh materi belajar, tapi harus bayar. Kalau orang tua tidak punya uang, anak tidak bisa belajar maksimal. Ini kan tidak benar,” keluhnya.
Tanggapan Kepala Sekolah Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepala sekolah yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait keluhan wali murid dan pertanyaan dari awak media. Ia membenarkan adanya kebijakan untuk mewajibkan pembayaran LKS di awal.
“Sekarang mengenai LKS harus bayar dulu, karena di tahun yang sudah-sudah banyak yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar pihak sekolah tidak menanggung kerugian.
Jadi, itu harus dibayarkan ke dinas,” tambahnya, menegaskan bahwa LKS yang sudah tidak terpakai itu harus tetap dilunasi kepada pihak distributor atau dinas terkait.
Kepala Korwil Pendidikan Patimuan Saat ditemui di kantornya, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patimuan, Pak Mantub, memberikan tanggapan terkait keluhan ini.
Diduga, ia terkesan alergi dengan kehadiran wartawan dan berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut.
“Ia memberikan jawaban singkat dengan nada tegas bahwa pembelian LKS tidak bersifat wajib. LKS yang tidak mau bayar, ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa LKS yang dijual bukan berasal dari dinas, melainkan dari rekanan atau pihak ketiga.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya bisnis terkait antara pihak sekolah dengan rekanan penyedia LKS.
Praktik ini, pada dasarnya, telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Larangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang secara spesifik
Diatur dalam:
Pasal 9 Ayat (1) dan (2): Sekolah dilarang menjadi distributor atau menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.
Pasal 13 Ayat (1): LKS termasuk dalam kategori buku non-teks pelajaran yang seharusnya tidak menjadi objek jual beli di lingkungan sekolah.
Pak Mantub menambahkan, keluhan wali murid tersebut akan ditindaklanjuti.
“Pesan dari wali murid akan saya lanjutkan untuk materi pemberitahuan kepada para guru,” ucapnya, Rabu (27/08/2025)
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tindak lanjut tersebut.
Ia beralasan terburu-buru dan meminta izin untuk menghadiri rapat di Sidareja, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang lebih mendalam kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, para wali murid berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap dapat segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menghentikan praktik yang memberatkan ini demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih adil dan merata. (Tugiman)











