Banyak Cara para Pelaku penjual Obat-Obatan Keras Golongan G Tramadol dan Exymer di Kacamatan Leles Kabupaten Garut

Berita, Uncategorized1035 Dilihat
banner 468x60

KAB.GARUT -86News co. – Banyak cara para pelaku penjual obat-obatan keras golongan “G” (Tramadol dan Exymer)di wilayah Kabupaten Garut untuk mengelabui APH dan Pihak-pihak terkait.Beredaran obat obatan Golangan G di  Kampung Tutugan, Desa
Haruman, kcsmtan leles kab garut Rabu 10/09/2025

warung Ter tutup merubah seperti Warung yang tidak jalan hasil temuan tim Redaksi  terpantau marak kios serupa di sekitaran  PT Hoga  Kacamtan Leles Kabupaten Garut.

banner 336x280

Seperti salah satu warung yang berlokasi di sekitaran  PT . Hoga Kabupaten Garut. kami mencoba mengkonfirmasi, ternyata kios ini sudah terstruktur,  di dalam jaringan peredaran kios obat tramadol ini, kami pun terus menggali informasi kepada salah satu Warga Yang tidak jauh dari kios Ter sebut Katanya RD. Ada Beberapa titik Ada Yang  lokasi di PT Hoga raya Garut Ada di pasar Kadungora kata RD.

Katanya yang punya warung tersebut bernama RJ . dan keterangan serupapun kami dapatkan di beberapa toko lainnya di sekitaran Kacamtan Leles dan Kadu ngora yang mengatasnamakan RJ di duga sebagai koordinator di beberapa kios yang beredar di wilayah kabupaten Garut.

Jelas aroma kebal aturan dan kebal hukum tercium di jaringan peredaran kios kios obat keras golongan “G” (Tramadol dan Exymer ) ini.

UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 Sanksi pidana yang diberikan untuk pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.Tim.

( Rd TIM )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *