Cilacap, 86News.co – Miris, sepasang anak remaja di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMK viral karena perbuatan bejatnya.
Diketahui sepasang anak berinisial FM (14Thn) masih duduk di bangku sekolah, di salah satu SMP Negeri yang ada di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan pasangannya AR (16Thn) yang masih duduk di bangku sekolah, salah satu SMK Negeri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri serta di rekam dan disebarluaskan secara berantai melalui pesan WhatsApp.
Tragisnya sebelum hal itu terjadi mereka berpesta miras. Informasi tersebut dikatakan kepada wartawan oleh salah satu orang tua dari teman FM yang diduga ikut menyebarkan video porno yang diperankan oleh FM dan AR, dan waktu kejadian anak saya ada di lokasi serta ikut mengonsumsi minuman keras sampai kepalanya pusing.
Publik mengetahui bahwa kasus ini sudah di adukan ke Polisi pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh ayah FM, karena tempat kejadian di salah satu penginapan wisata Pangandaran sehingga mengadukannya ke Polres Pangandaran, Jawa Barat.
Namun sekarang publik dibuat tercengang, karena proses hukum tidak dilanjutkan. Diketahui dari sejumlah narasumber antara keluarga FM dan AR melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak melanjutkannya ke jalur hukum.
Hal tersebut juga disampaikan oleh ayah FM kepada salah satu anggota LSM bahwa kasus yang sedang di hadapi oleh anaknya tidak dilanjut proses hukum lebih lanjut.
Aiptu Yusdiana, Kasi Humas Polres Pangandaran saat di konfirmasi oleh wartawan mengatakan Kita mau menerbitkan surat pemanggilan, belum diserahkan tapi (mereka) sudah datang dan mengatakan Pak kami tidak jadi.
“Tapi kami sudah ada tindakan kepolisian yang kami laksanakan memang seperti itu prosedurnya menurut KUHP KUHAP tata cara pemanggilan,”jelas Yusdiana kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Sementara itu, Diketahui sebelumnya dikatakan oleh ayah AR saat ditemui oleh wartawan. Didepan wartawan dan didepan ayah FM, ayah AR mengatakan bahwa sebelumnya antara kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan pihak FM meminta sejumlah uang Rp 5 Juta, tetapi dari pihak AR belum bisa memenuhi karena belum terkumpul semuanya, ini baru ada sebagian yang sudah terkumpul. Pungkasnya.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sudah sangat jelas ditulis “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat :
a). Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang
b). Kekerasan seksual
c). Masturbasi atau onani
d). Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e). Alat kelamin atau
f). Pornografi anak
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan adanya kasus semacam ini, menjadi pelajaran yang sangat penting untuk orang tua saat memilih tempat belajar bagi anak-anaknya. Karena faktor lingkungan sangat berpengaruh untuk anak usia remaja, seperti minim atau tidak adanya kasus serupa disekolah tersebut, serta kondisi lingkungan teman-teman belajarnya.
Red/Siswanto











