Kasus Pinjaman SK P3K Bank BKPD: LSM Harimau Desak Polres Pangandaran Segera Periksa Bank dan Istri Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Berita, Uncategorized879 Dilihat
banner 468x60

Pangandaran, 86News.co – Kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilaporkan oleh Hendrawan Bin Supono terkait pencairan pinjaman SK P3K istrinya, Siti Prianti, di Bank BKPD Cabang Padaherang terus bergulir.

Setelah laporan resmi diterima oleh Polres Pangandaran pada 4 Desember 2025, perhatian publik terpusat pada kecepatan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini, terutama setelah kritik keras dari pihak pendamping pelapor.

banner 336x280

Mujiaman, LSM Harimau yang mendampingi Hendrawan, telah merilis pernyataan yang menekan institusi perbankan. Ia menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh nyata pelanggaran aturan perbankan dan membuka peluang terjadinya tindak pidana.

“Kami sangat kecewa terhadap prosedur kerja Bank BKPD Cabang Padaherang. Menurut kami, di perkara ini, pihak bank sudah jelas menyalahi aturan perbankan yang berlaku,” tegas Mujiaman.

Laporan Hendrawan di Polres Pangandaran berfokus pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat, keyakinan ini muncul setelah laporan awal di Polsek Padaherang menemui jalan buntu karena dianggap hanya sebagai kesalahan prosedur atau kelalaian bank.

Hendrawan yakin kelalaian Bank BKPD telah membuka celah bagi Pemalsuan Surat untuk memuluskan pencairan dana.

Kronologi Kasus dari Awal Perselisihan hingga Pelaporan Polres

Kasus ini memiliki alur kronologis yang jelas:
Awal Mula: Siti Prianti berniat mengajukan pinjaman di Bank BKPD Cabang Padaherang dengan jaminan SK P3K, namun ditolak oleh Hendrawan.

Perselisihan: Akibat penolakan tersebut, Siti Prianti marah dan pergi meninggalkan rumah.

Pencairan Pinjaman Sepihak: Sekitar dua bulan setelah perselisihan, Hendrawan mendapati pinjaman telah dicairkan oleh Bank BKPD tanpa persetujuan atau tanda tangan darinya.

Jalan Buntu Polsek: Laporan awal ke Polsek Padaherang ditolak karena dianggap bukan delik pidana, melainkan kesalahan prosedur bank.

Pelaporan Resmi Pidana: Hendrawan kemudian melaporkan ke Polres Pangandaran pada Kamis, 4 Desember 2025, Pukul 14.50 WIB, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait
Laporan Hendrawan telah diterima dan kasus kini dalam tahap penyelidikan. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 6 Desember 2025:

Bank BKPD Cabang Padaherang belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi kepada publik mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan tuduhan kelalaian yang menjadi akar permasalahan ini.

Siti Prianti, istri pelapor yang melakukan pinjaman, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan suaminya.

Polres Pangandaran diharapkan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak terkait untuk mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan Pemalsuan Surat.

Publik menantikan komitmen Polres Pangandaran untuk membuktikan unsur pidana dalam kasus ini, guna menjaga integritas proses perbankan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (Tugiman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *