Laporan Talizinema Giawa Mengendap Diruang Penyidik Unit II Satreskrim Polres Nias Selatan

Berita, Uncategorized1409 Dilihat
banner 468x60

Nias Selatan, 86News.co – Komnas LP-KPK Agustinus Zebua meminta atensi Kapolres Nias Selatan untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara. Selasa (17/02/2026).

Salah satu laporan warga yang disinyalir dibiarkan penanganannya di Polres Nias Selatan, adalah laporan Talizinema Giawa yang beralamat di Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan.

banner 336x280

Pelapor membuat Dumas ke Polisi pada bulan Januari 2025 yang lalu, dalam laporannya pelapor mengadukan dugaan tindak pidana perampasan, penguasaan dan pengerusakan fisik/tanaman atas tanah milik Talizinema Giawa ini.

Ia juga melaporkan beberapa orang yang diduga sebagai komplotan pelaku mafia tanah di desanya itu.Akan tetapi, setahun telah berlalu, proses hukum atas laporannya tak kunjung selesai.

Penyidik Unit II Satreskrim Polres Nias Selatan yang menangani ditengarai “Lemah syahwat” dan tak mampu dalam mengungkap secara terang benderang peristiwa pidana yg telah terjadi. Impotensinya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nisel ini yang diperankan oleh penyidik perkara ini, makin menandaskan suatu keadaan bahwasanya di negeri ini, masyarakat miskin tidak punya hak mendapat keadilan yang setara. Hal ini pula membuktikan jika di Nias Selatan, hukum tumpul diatas, tajam dibawah.

Menanggapi fenomena gelap penegakan hukum di Polres Nisel, Agustinus Zebua dalam yang di konfirmasi Media ini di kota gunugsitoli, mendesak Kapolres Nias Selatan untuk berbenah diri. Ia mendorong Kapolres melakukan audit internal serta mereformasi mental aparatnya.

Anggota Komisi Nasional LP-KPK RI ini pula turut meminta atensi Kepolisian dengan tegas, segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini, khususnya kepada Talizinema Giawa yang secara langsung mengalami dampak perbuatan komplotan mafia tanah tersebut.,pungkasnya.

Ditempat terpisah, Advokat Senior sekaligus kebanggaan Ono Niha Adv. Faoziduhu Ziliwu S.H., mengungkapkan bahwasanya kendala laporan Talizinema Giawa, yang juga kliennya adalah ketidak hadiran saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Menurut Pengacara kondang ini, seharusnya Polisi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 serta UU No. 1 Tahun 2023 diberikan kewenangan untuk melakukan jemput paksa kepada para saksi yang dipanggil beberapa kali, namun tetap juga mangkir. Tutupnya.

Beberapa Awak media mencoba konfimasi Kapolres Nias Selatan melalui Kasi Humas lewat via Whatsapp, hanya menjawab “Oke Pak” kepada Media Hingga berita ini ditayangkan. (Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *