PANGANDARAN, 86News.co – Sebanyak 275 pelaku usaha wisata air di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diketahui belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran hingga saat ini belum menerima pemasukan pajak dari aktivitas wisata tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai, ketiadaan izin usaha baik yang dikelola oleh perusahaan swasta maupun kelompok usaha lainnya, berpotensi merugikan pemerintah daerah karena tidak adanya kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Ai Nanan, kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah untuk memperkuat fiskal daerah. Ia menilai sektor wisata air seharusnya bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seharusnya wisata air ini bisa menjadi sumber PAD. Karena itu, izin-izinnya harus segera diurus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat, Senin (2/3/2026).
Ia juga menyebut pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, wahana wisata air memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Namun di sisi lain, jika aktivitas usaha berjalan tanpa izin resmi, maka penarikan pajak dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi dianggap sebagai pungutan liar.
“Saya berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran, segera memfasilitasi dan bekerja sama dengan para pelaku usaha wisata tersebut agar mereka bisa memperoleh NIB,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, menjelaskan bahwa dari total 275 pelaku usaha tersebut, mereka tergabung dalam 12 kelompok pelaku usaha wisata air di Pangandaran. Saat ini pemerintah daerah tengah mendorong percepatan proses perizinan.
“Betul, saat ini semua pelaku usaha sedang memproses perizinan, terutama melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan NIB. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada yang selesai,” tegasnya.
Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 24 menyebutkan bahwa wisata air termasuk salah satu objek pajak daerah. Sementara pada Pasal 28 diatur bahwa besaran tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum dapat menarik pajak dari aktivitas wisata air tersebut karena para pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha berupa NIB. (Ris)











