Sumedang -86News co.-, Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi mengumumkan bahwa seluruh proses pembuatan serta pengurusan dokumen kependudukan utama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya kini dilakukan secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pelayanan publik dan memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap.Kab.Sumedang jumaat 13/03/2026
Kepala Dinas Kependudukan Gingin Erman Hidayat menyebutkan Sebelumnya, meskipun telah ada peraturan tentang bebas biaya untuk sebagian dokumen, masih terdapat beberapa biaya administrasi yang menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Dengan diterapkannya kebijakan ini secara menyeluruh, tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari pembuatan baru, perubahan data, hingga penggantian dokumen yang hilang atau rusak.
Selain tidak dipungut biaya, proses pengurusan dokumen kependudukan juga kini semakin praktis dan efisien. Hal ini berkat adanya layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus secara daring melalui aplikasi Tahu Sumedang. Aplikasi yang telah dikembangkan khusus untuk mempermudah akses layanan publik ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pengajuan permohonan, serta pelacakan status pengurusan dokumen secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumedang. Dengan menghapus biaya pengurusan dokumen kependudukan dan menyediakan akses layanan online, kami berharap dapat mengurangi hambatan yang selama ini dialami masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil,” ujar Kepala Dinas Kependudukan Gingin Erman Hidayat dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang dalam keterangan resmi yang diterima hari ini.
Langkah-langkah penggunaan aplikasi Tahu Sumedang juga dirancang sederhana dan mudah dipahami. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi, melakukan registrasi dengan data pribadi yang valid, memilih jenis layanan yang dibutuhkan, mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, dan mengirimkan permohonan. Setelah itu, masyarakat bisa memantau perkembangan proses pengurusan melalui aplikasi, dan akan diberitahu ketika dokumen siap diambil atau bisa juga memilih opsi pengiriman ke alamat rumah.
Dokumen kependudukan yang bisa diurus melalui aplikasi Tahu Sumedang antara lain meliputi pembuatan dan perubahan data KK, pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) untuk penduduk baru dan perubahan data, pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Akta Perceraian. Selain itu, aplikasi juga menyediakan informasi lengkap tentang persyaratan dan prosedur pengurusan setiap jenis dokumen, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan segala keperluan dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Kebijakan gratisnya pengurusan dokumen kependudukan dan penyediaan layanan online ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Sumedang. Data menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2025, masih terdapat sebagian kecil masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama di daerah pedesaan dan kelompok masyarakat ekonomi lemah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumedang untuk segera mengurus dokumen kependudukan yang masih kurang atau perlu diperbarui. Dengan layanan yang gratis dan mudah diakses secara online, tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki dokumen yang sah. Dokumen kependudukan merupakan syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial pemerintah,” tambah perwakilan Disdukcapil.
Pemerintah Kabupaten Sumedang juga akan melakukan sosialisasi secara luas mengenai kebijakan ini melalui berbagai saluran, termasuk melalui posyandu, sekolah, kantor kelurahan, serta media sosial resmi pemerintah daerah. Tim pendukung juga telah disiapkan untuk memberikan bantuan dan panduan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi Tahu Sumedang, baik melalui pusat layanan yang telah ditetapkan maupun melalui bantuan secara daring.
Dengan diterapkannya langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sumedang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan layanan publik yang inklusif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150











