Soroti Penyelewengan Dana CSR, Universitas Jayabaya Gelar FGD Internasional Bahas Penguatan Tata Kelola

banner 468x60

Makassar, 86News.co – Universitas Jayabaya menyelenggarakan International Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat, 17 April 2026, di Ruang Seminar Lantai 5 Gedung Rektorat, Jakarta. Kegiatan ini mengangkat tema “The Implementation of Good Corporate Governance (GCG) in the Management of Corporate Social Responsibility (CSR) Funds to Prevent Corruption in the Era of Globalization” sebagai respons akademik atas maraknya dugaan penyelewengan dana CSR di Indonesia, baik pada badan usaha milik negara maupun perusahaan swasta.

Dalam Siaran Pers yang diterima Jumat 17 April 2026 ,FGD dibuka oleh Direktur Program Pascasarjana, Yuhelson. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Manajemen, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya, bekerja sama dengan mitra internasional, yakni Max Planck Institute for Comparative and International Private Law dan Universitas Internasional Batam.

banner 336x280

Keynote speakere disampaikan oleh Vincent Leonardo Hoppmann dari Max Planck Institute Hamburg. Diskusi dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah dari Universitas Internasional Batam dan menghadirkan sejumlah akademisi lintas disiplin.

Dalam forum tersebut, Kaprodi Doktor Ilmu Hukum, Abdul Latif, memberikan penjelasan komprehensif mengenai persoalan mendasar dalam pengaturan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia dari perspektif hukum perseroan.

Prof Abdul Latif menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia hingga saat ini tidak mengenal ketentuan persentase pasti mengenai besaran dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang wajib disisihkan perusahaan dari laba bersih atau pendapatan. Hal ini, menurutnya, merupakan aspek krusial yang sering disalahpahami dalam praktik.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL PT sebagai aturan pelaksana. Namun, kedua regulasi ini tidak menetapkan angka persentase anggaran CSR.

Menurut Prof Abdul Latif, ketiadaan angka persentase bukanlah kekosongan hukum, melainkan pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang didasarkan pada prinsip “kepatutan dan kewajaran”. Penentuan anggaran CSR diserahkan pada mekanisme internal perseroan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, potensi risiko dari kegiatan usaha, serta skala prioritas yang ditetapkan direksi dengan persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai anggaran dasar perseroan.

Ia menjelaskan bahwa sifat fleksibel ini dimaksudkan agar kewajiban TJSL tidak membebani perusahaan secara tidak proporsional, mengingat perbedaan karakteristik sektor usaha, skala operasi, dan dampak lingkungan masing-masing perusahaan.

Prof Abdul Latif juga menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempertegas pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan persentase CSR melalui peraturan daerah. Penetapan besaran dana CSR merupakan ranah tata kelola internal korporasi yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kebijakan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada sektor tertentu seperti pertambangan, minyak dan gas bumi, serta panas bumi, dikenal skema Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dalam praktiknya kadang memuat angka tertentu. Namun ketentuan tersebut bersifat sektoral dan kontraktual berdasarkan izin usaha atau perjanjian kerja sama, sehingga tidak dapat dipahami sebagai norma umum yang berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia.

FGD ini juga membahas pentingnya penguatan regulasi teknis, standar pelaksanaan, mekanisme evaluasi, audit independen, digitalisasi pelaporan, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program CSR. Pendekatan ini dinilai penting agar pelaksanaan CSR tidak berhenti pada aspek formalitas, melainkan menjadi instrumen pembangunan sosial yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.

Melalui kegiatan ini, Universitas Jayabaya mendorong lahirnya pemikiran akademik yang dapat memperkuat praktik tata kelola CSR di Indonesia sesuai prinsip good corporate governance dan kerangka hukum yang berlaku. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *