Razia Knalpot Brong di Cianjur Ungkap Kepemilikan Senjata Tajam

Berita221 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR, 86News.co– Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (25/4/2026) malam. Seorang pria berinisial GP (26), warga Kampung Cariu, Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, diamankan petugas setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat kendaraannya terjaring razia knalpot tidak standar (brong).

​Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 20.20 WIB di kawasan halaman Gedung Balerancage, Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.

banner 336x280

Kejadian bermula ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pelaku, yang bekerja sebagai seorang sales rokok, melintas dengan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi F 5535 XV. Petugas kemudian memberhentikan pelaku karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan.

​Saat dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas di lokasi, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang kurang lebih 30 cm yang disimpan di dalam bagasi motor. Barang bukti tersebut memiliki gagang kayu berwarna coklat tua dengan lilitan tali berwarna hitam dan emas.

​Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengaku bahwa senjata tajam tersebut dibawa sebagai upaya perlindungan diri atau berjaga-jaga.

​”Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Cianjur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkap pihak kepolisian.

​Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Cianjur.

Tris

Penulis/Kontributor

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *