JAKARTA, 86News.co – Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia (LSM HAJAR Indonesia) bersama Brigade Rakyat Nusantara (BRN) menyatakan sikap keras terhadap pernyataan kontroversial yang dilontarkan tokoh publik, Muhammad Amin Rais atau yang akrab disapa Amin Rais. Melalui surat somasi resmi bernomor 013/LSM-HAJAR/S/VI/2026, pihaknya menuntut permintaan maaf dan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam.
Somasi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H., M.H., bersama dr. Relly Reagan dan M. Rizaldi Hendriawan, S.H., dan ditujukan langsung kepada Muhammad Amin Rais di kediamannya di Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, LSM HAJAR Indonesia menyoroti video yang diunggah di media sosial TikTok pada April 2026 lalu. Dalam video itu, Amin Rais diduga menyampaikan pernyataan yang menuding adanya hubungan tidak wajar atau “offside” antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya.
Bahkan, dalam isi somasi disebutkan bahwa Muhammad Amin Rais diduga menyatakan Teddy adalah seorang gay dan menyandingkannya dengan isu hubungan terlarang, serta menyebut hal tersebut seperti “kaum Nabi Lut”. Pernyataan ini dinilai sangat tidak pantas, apalagi disampaikan di depan kitab suci Al-Quran.
“Pernyataan itu dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah keji. Ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa serta menimbulkan konflik di lingkungan kabinet,” bunyi isi surat tersebut.
LSM HAJAR Indonesia menegaskan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 240 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden serta Pejabat Negara. Pasal-pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Sebagai organisasi yang juga bergerak sebagai relawan pendukung Prabowo-Gibran, pihaknya merasa sangat dirugikan dan menolak keras tuduhan yang dinilai telah melecehkan marwah pejabat negara.
“Bagi kami, nama baik Presiden dan pejabat negara harus dijaga dan dilindungi dari fitnah yang tidak bertanggung jawab,” tegas Farhat Abbas. Minggu (3 Mei 2026)
Melalui surat tersebut, Muhammad Amin Rais diberi waktu 3 hari untuk menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya siap ditempuh.
Somasi ini juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Ketua Umum Partai Ummat sebagai bentuk tindak lanjut dan pemberitahuan resmi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Muhammad Amin Rais terkait somasi yang dilayangkan tersebut.
(Vio Sari)











