Pansus II Soroti HGU Sawit, For-PAS Dorong Transparansi dan Evaluasi

Berita, Uncategorized1047 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Ketua For-PAS Aceh Selatan, T Sukandi menyoroti berbagai masalah temua Pansus II DPRK di sektor perkebunan kelapa sawit di Wilayah Aceh Selatan, yang dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mulai dari kewajiban plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik lahan yang belum terselesaikan.

“Pihaknya menduga Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) hanya menumpang hidup di Aceh Selatan, numpang tanah, numpang jalan, numpang air, tapi tidak mau peduli untuk menghidupi masyarakat Aceh Selatan,” kata Sukandi dalam rilisnya, Selasa (5/5/2026).

banner 336x280

Sukandi menilai Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit di Aceh Selatan berubah jadi alat penjajahan gaya baru. Ribuan hektare tanah rakyat diserahkan ke korporasi, tapi hasilnya nol untuk kesejahteraan masyarakat.

Fakta di lapangan bicara keras. Dari perusahaan sawit pemegang HGU yang beroperasi di Trumon, Bakongan, hingga Kluet, mayoritas ingkar janji.

“Plasma 20 persen yang diamanatkan UU hanya ada di proposal. Realisasinya, Kebun masyarakat dibabat, warga disingkirkan, janji kemitraan jadi bualan pepesan kosong,”ujarnya.

Ironisnya tanah masyarakat diambil atas nama HGU. Masyarakat dijanjikan sejahtera, 20 tahun berlalu, rakyat tetap saja miskin lalu siapa yang kaya, mereka para benalu yang datang menumpang hidup dari luar Aceh Selatan, rakyat cuma dapat debu, jalan hancur, dan sungai keruh.

Borok HGU di Aceh Selatan sudah sistemik. Tanah dirampas, Plasma Fiktif diduga banyak HGU tumpang tindih dengan kebun rakyat dan tanah ulayat, ganti rugi tidak jelas, kebun plasma hanya sekedar papan nama.

Pajak lari, PAD Sekarat CPO dan TBS diangkut keluar Aceh Selatan, Daerah cuma kebagian limbah dan jalan rusak, PAD dari sawit tidak sebanding dengan kerusakan.

Kerja untuk Rakyat, Nol Besar, rekrutmen tenaga kerja diduga tebang pilih.buruh lokal cuma jadi BHL, tanpa jaminan, posisi strategis diisi orang di luar Aceh Selatan. CSR hanya sekedar bantuan Cat Gapura, terkesan sedekah ala kadarnya, tidak ada program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Ini namanya Benalu yang hanya menumpang hidup, semua fasilitas negara mereka pakai. Jalan APBK mereka lewati pakai truk 20 ton, Jembatan hancur mereka tinggal, Giliran diminta kontribusi, alasannya perusahaan sedang merugi,” jelasnya.

DPRK Aceh Selatan menyatakan sikap, HGU yang tidak memberi manfaat nyata, mesti dievaluasi total. Opsi pencabutan terbuka lebar bila perusahaan tidak punya itikad baik. “Silakan HGU angkat kaki” dari Aceh Selatan.

Tuntutan rakyat Aceh Selatan

Audit HGU secara total, BPN buka semua peta dan SK HGU. Publik berhak tahu tanah siapa yang mereka kuasai.

Realisasikan plasma sekarang juga juga, kebun nyata dengan sertifikat petani, Stop angkut TBS mentah keluar, nilai tambah harus tinggal di sini di Aceh Selatan. Bayar ganti rugi lahan rakyat, selesaikan semua konflik agraria yang sudah berumur puluhan tahun.

“Kalau pemegang HGU sekedar menumpang hidup tanpa kontribusi, lebih baik angkat kaki dari Aceh Selatan. Tanah ini bukan tanah harta warisan HGU, tapi ini adalah tanah adat dan tanah rakyat Aceh Selatan warga negara Republik Indonesia, cukup sudah rakyat selama ini jadi penonton di tanah miliknya sendiri,” tutupnya. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *