Makassar, 86News.co – Ketua Program Studi S2 Administrasi Rumah Sakit Universitas Megarezky (Unimerz), Dr. H. Saparuddin Latu, turut hadir dalam kegiatan penyusunan rancangan standar kurikulum nasional bagi perguruan tinggi pengelola Program Studi Administrasi Rumah Sakit (ARS) yang dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan kesehatan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyusunan kurikulum ini bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi manajerial, administratif, dan pelayanan kesehatan yang profesional, adaptif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan rumah sakit secara efektif dan berkualitas.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dijelaskan bahwa sumber daya manusia kesehatan mencakup tenaga kesehatan serta tenaga penunjang kesehatan yang memiliki peran penting dalam fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit.
Proses penyusunan rancangan standar kurikulum nasional tersebut dilakukan melalui koordinasi antara perguruan tinggi, asosiasi institusi pendidikan, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian capaian pembelajaran lulusan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan sistem kesehatan nasional.
Kurikulum yang dirancang diharapkan mampu memperkuat kompetensi mahasiswa dalam bidang tata kelola rumah sakit, manajemen mutu pelayanan, sistem informasi kesehatan, etika profesi, regulasi kesehatan, hingga pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Dengan adanya standar kurikulum nasional ini, perguruan tinggi pengelola Program Studi Administrasi Rumah Sakit diharapkan dapat menghasilkan tenaga penunjang kesehatan yang kompeten, berintegritas, dan mampu mendukung transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kegiatan penyusunan rancangan standar kurikulum nasional Program Studi Administrasi Rumah Sakit dilaksanakan pada 18–22 Mei 2026 dan diikuti oleh 36 perguruan tinggi pengelola Program Studi Administrasi Rumah Sakit jenjang D3, S1, dan S2 yang berasal dari 11 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan kurikulum pendidikan Administrasi Rumah Sakit dengan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional serta ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II Pengurus Pusat Perguruan Tinggi Administrasi Rumah Sakit Indonesia (PPT-ARSI), Dr. H. Saparuddin Latu, menyampaikan bahwa penyusunan standar kurikulum nasional ini diharapkan mampu memperkuat mutu pendidikan, meningkatkan kompetensi lulusan, serta menghasilkan tenaga penunjang kesehatan yang profesional dan siap menghadapi tantangan transformasi layanan kesehatan di Indonesia. (Jahja)











