TANGERANG, 86News.co — Polemik dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran BLUD UPT Puskesmas Mauk Tahun Anggaran 2025–2026 terus menjadi sorotan publik. FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menilai jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum menyentuh substansi persoalan yang sebelumnya dipertanyakan melalui surat klarifikasi organisasi tersebut.
Dalam surat balasannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa pengelolaan laporan keuangan BLUD mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dinkes juga menyebut bahwa audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI masih berjalan sehingga audit terhadap Tahun Anggaran 2025 dan 2026 belum dapat dilaksanakan.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab poin-poin penting terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Puskesmas Mauk.
Aris, selaku Sekretaris Wilayah FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, mengatakan pihaknya mempertanyakan langkah konkret dari Dinas Kesehatan terkait klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar audit laporan keuangan tahunan oleh BPK RI, tetapi langkah konkret dari Dinas Kesehatan terkait klarifikasi, pemeriksaan internal, dan transparansi terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran BLUD Puskesmas Mauk,” ujar Aris.
Menurutnya, jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkesan hanya menjelaskan aspek administratif tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi kegiatan maupun langkah verifikasi internal yang telah dilakukan.
“Surat balasan itu tidak menjelaskan apakah sudah ada pemeriksaan internal, tidak menjawab soal realisasi kegiatan, validitas SPJ, mekanisme pengadaan, maupun langkah verifikasi yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan. Jadi substansi yang kami pertanyakan belum terjawab,” tegasnya.
FWJ Indonesia Minta Bukti Fisik dan Realisasi Anggaran Jelas
FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang juga meminta agar setiap item anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan maupun realisasi kegiatan dapat dibuktikan secara nyata di lapangan.
“Kami meminta bukti nyata dari setiap judul anggaran. Harus jelas fisiknya, jelas realisasinya, dan benar-benar bisa dibuktikan di lapangan. Jangan sampai hanya tertulis di atas kertas rencana anggaran, tetapi fakta realisasinya tidak sesuai,” kata Aris.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada dugaan penyimpangan maupun praktik mark-up anggaran dalam penggunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin uang rakyat, bahkan uang lima perak sekalipun, diduga dikorupsi atau dimark-up oleh oknum pembuat kebijakan anggaran. Karena anggaran kesehatan itu menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” lanjutnya.
FWJ Indonesia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pihaknya juga memastikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
FWJ Indonesia Siapkan Aksi Damai di Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang
Menindaklanjuti persoalan tersebut, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Aksi damai tersebut direncanakan berlangsung usai Hari Raya Idul Adha. Saat ini, penentuan jadwal aksi masih menunggu arahan dari Ketua Korwil FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang, Irawan.
“Kami berencana melakukan aksi damai usai Hari Raya Idul Adha. Saat ini kami masih menunggu jadwal yang tepat dari Ketua Korwil Kabupaten Tangerang, Bang Irawan,” pungkas Aris.
Tris











