TANGSEL,86news.co – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Jalan Semanggi II No. 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Siti Fatimah, mengalami kerugian sekitar Rp65 juta setelah sejumlah barang miliknya berhasil dikuasai oleh pelaku yang mengaku bernama AAP, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus berpura-pura memesan 170 kursi merk Futura warna merah dan tiga unit blower merk Krisbow untuk kebutuhan kegiatan penyuluhan MBG yang akan dilaksanakan di Aula Himpunan Mahasiswa Banten. Setelah barang dikirim ke lokasi, pelaku membawa pergi 120 kursi Futura dan tiga unit blower tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik barang.
Tidak berhenti sampai di situ, barang-barang tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Depok dengan menggunakan jasa pengiriman Lalamove.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 kursi merk Futura warna merah dan satu unit blower merk Krisbow.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Polsek Ciputat Timur terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun penyewaan barang, terutama kepada pihak yang belum dikenal atau belum dapat dipastikan identitasnya.











