Diduga Tiang dan Fiber Optik ISP ION Berdiri Ilegal di Lahan Perhutani BKPH Sidareja, Masyarakat Tuntut Pembongkaran

Berita, Uncategorized131 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Tiang dan Fiber Optik yang diduga milik Internet Service Provider (ISP) ION Network diduga berdiri dan terpasang secara ilegal di kawasan lahan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sidareja, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Banyumas Barat Menuai Sorotan Publik.

Pemasangan tiang dan fiber optik di kawasan Perhutani BPKH Sidareja belakangan ini menuai kritikan tajam dari masyarakat. Proyek pemasangan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut memicu kekhawatiran publik terkait pemanfaatan aset negara tanpa prosedur yang benar.

banner 336x280

Sejumlah wartawan dan masyarakat sudah menyampaikan temuan serta konfirmasi mengenai masalah ini kepada pihak Perhutani.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Asisten Perhutani (ASPER), dengan tegas menyatakan, pihaknya akan segera melakukan kroscek ke lokasi.

“Apabila nanti ditemukan tiang dan fiber optic yang dipasang secara ilegal di kawasan lahan Perhutani maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tegasnya, Kamis (4/6/2026).

Tindakan tegas bisa berupa penertiban atau pembongkaran tiang dan kabel, serta tindakan hukum. Karena hal tersebut patut diduga perbuatan atau tindakan yang melawan hukum serta bisa merugikan negara.

Mengapa Disebut Ilegal dan Rugikan Negara ?

• Perbuatan Melawan Hukum: Memasang tiang di lahan milik Negara/Perhutani tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan aturan, ada tata cara sewa lahan atau izin penggunaan yang harus dipenuhi.

• Kehilangan Potensi Pendapatan: Pemasangan ilegal membuat Negara kehilangan potensi pendapatan dari sewa aset yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

•Persaingan Tidak Sehat: Hal ini bisa merugikan perusahaan provider resmi yang sudah taat aturan dan membayar kewajiban sewa secara sah kepada Negara, Ujar salah satu perwakilan media yang mengawal kasus ini.

Publik kini menunggu komitmen nyata dari pimpinan Perhutani dan instansi vertikal lainnya untuk segera menertibkan tiang dan kabel yang diduga ilegal tersebut.

Tanggapan cepat dan transparansi tindakan sangat dinantikan agar tidak timbul persepsi negatif di tengah publik mengenai adanya “main mata” antara oknum petugas dan pihak Provider.

Siswanto

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *