PADANG LAWAS, 86News.co – Langkah tegas diambil oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas guna mengantisipasi kebocoran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pada Senin sore (15/6/2026), aparat kepolisian menyambangi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memasang spanduk himbauan terkait larangan penyalahgunaan komoditas bersubsidi tersebut.
Aksi turun ke lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, dengan didampingi oleh sejumlah personel dari Unit Ekonomi.
Sebagai tahap awal, pemasangan spanduk peringatan ini dilakukan di dua SPBU yang beroperasi di wilayah Sibuhuan. Pihak kepolisian memastikan gerakan ini tidak akan berhenti di sini dan akan segera menyasar seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
“Kegiatan ini akan terus berjalan secara berkelanjutan. Dalam waktu dekat, kami targetkan seluruh SPBU di Padang Lawas sudah terpasang spanduk imbauan ini,” ujar AKP Irwansah Sitorus, mewakili Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto.
AKP Irwansah menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak mutlak masyarakat yang dialokasikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi. Praktik lancung di lapangan dinilai menjadi pemicu utama kelangkaan yang menyengsarakan warga.
“Penyalahgunaan BBM subsidi hanya akan menyebabkan stok di lapangan berkurang dan memicu lonjakan harga yang tidak wajar. Yang paling merugikan, anggaran negara menjadi terbuang percuma akibat salah sasaran. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperketat,” jelasnya secara lugas.
Spanduk yang dipasang secara mencolok di area SPBU tersebut memuat maklumat penting yang wajib dipatuhi oleh konsumen maupun pihak pengelola, antara lain:
Wajib Kode QR: Kendaraan roda empat dilarang keras membeli BBM bersubsidi tanpa menunjukkan kode QR yang valid dan sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
Larangan Jerigen Tanpa Izin: Pembelian menggunakan jerigen atau wadah sejenis dilarang, kecuali memiliki surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sanksi untuk Operator: Pihak SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi yang terindikasi tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan.
Polres Padang Lawas mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan ranah tindak pidana berat dengan sanksi yang tidak main-main.
Melalui sosialisasi masif ini, Polres Padang Lawas berharap adanya kerja sama yang solid antara masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Kepatuhan bersama dinilai menjadi kunci utama agar kuota BBM bersubsidi tetap terjaga, tepat sasaran, dan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah tetap kondusif.
AKP Irwansah juga menghimbau agar tidak terjadi kericuhan jika ada antrian panjang. Pihaknya siap membantu jika terjadi permasalahan, menghubungi Call Center 110 jika terjadi gejolak. “Kami dari kepolisian siap membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Dengan kehadiran Kepolisian Padang Lawas khususnya Sat Reskrim ini tentunya memberikan keberpihakan terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. (Siregar)











