Mekanisme Pembayaran PKB Banten Disorot, JMB Jabotabek Desak Kejelasan Regulasi

Dugaan Tindakan Abuse of Power

banner 468x60

SERANG, 86NEWS.CO- Mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten kembali menjadi perhatian setelah muncul kritik terkait kesesuaian sistem pembayaran dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah pihak meminta Pemerintah Provinsi Banten memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut muncul karena adanya pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran PKB yang disebut dilakukan melalui skema di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sejumlah akademisi menilai perlu adanya kepastian hukum serta transparansi terkait dasar regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan sistem tersebut.

banner 336x280

Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jabotabek, Y. Sarman, menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Banten harus terbuka dan menjelaskan secara detail mekanisme pembayaran PKB yang saat ini berjalan,” ujar Y. Sarman, Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jabotabek.

Menurut Sarman, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak berspekulasi dan tetap percaya terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tambah Sarman.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten telah memberikan penjelasan bahwa mekanisme pembayaran tetap diarahkan ke kas daerah sesuai sistem yang berlaku. Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah juga menyatakan bahwa secara ideal transaksi dilakukan melalui RKUD, namun terdapat aspek kesiapan infrastruktur yang menjadi pertimbangan dalam implementasi di lapangan.

“Secara ideal transaksi dilakukan melalui RKUD, namun implementasinya juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur di lapangan,” kata Dimyati Natakusumah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sebelumnya menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak daerah tetap masuk ke RKUD dan tidak terdapat rekening penampung terpisah untuk pendapatan daerah.

Dalam regulasi terbaru Pemerintah Provinsi Banten, pembayaran PKB melalui sistem elektronik diatur untuk disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menilai kesesuaian mekanisme pembayaran yang diterapkan.

Sarman menilai polemik ini sebaiknya diselesaikan melalui penjelasan terbuka dan audit administrasi apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penerimaan pajak daerah sekaligus memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan dari lembaga penegak hukum maupun pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme pembayaran PKB di Provinsi Banten. (Jack)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *