Kades Laowo Hilimbaruzo Diduga Memanfaatkan Bantuan Beras Pangan Untuk Melakukan Pungutan Liar

Berita, Uncategorized2304 Dilihat
banner 468x60

Nias, 86News.co – Beras merupakan bahan pangan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga ketersediaan dan pendistribusian wajib terjamin. Pemerintah selalu berupaya menjaga agar pangan dapat selalu tercukupi. Menghadapi musim El Nino yang melanda berbagai wilayah di Indonesia menyebabkan keterlambatan pada musim tanam tahun 2023/2024.

Hal ini memungkinkan menjadikan harga beras di tingkat masyarakat melambung. Antisipasi daya beli masyarakat terhadap bahan pangan pokok menjadi perhatian Pemerintah dengan berbagai macam bantuan kepada masyarakat. Sejak tahun 2023 program bantuan pangan diluncurkan dan dilanjutkan lagi pada tahun 2024. Program penyaluran bantuan pangan berperan dalam menjaga daya beli masyarakat yang rentan terdampak kenaikan harga pangan.

banner 336x280

Salah seorang warga Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Meizatulo Waruwu sebagai penerima manfaat beras pangan 30 kg, mengatakan kepada media 86News.co bahwa Pada Saat Penyaluran Beras tersebut Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo Melalui Kepala dusu II Meminta uang kepada masyarakat KPM Sebesar Rp.10.000 ribu/KK, tanpa ada Penjelasan dipergunakan dimana uang tersebut dan tanpa musyawarah kepada penerima manfaat beras pangan 30 kg tersebut.

“Oleh sebab itu ia memohon kepada penegak hukum di NKRI ini, dalam hal ini Bapak Kapolres Nias untuk menindak tegas siapa saja pelaku pungutan liar tersebut,”ujarnya, Rabu (13/03/2024)

Hal yang sama juga dikatakan oleh pemanfaat beras pangan 30 kg tersebut Afolo Waruwu bahwa ia keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Laowo Hilimbaruzo An. IDG, dan Kadus II An.OL, meminta uang kepada penerima manfaat beras pangan 30 kg Rp. 10.000 ribu/KK tanpa ada musyawarah kepada penerima manfaat beras pangan 30 kg tersebut.

“Warga Desa Laowo keberatan atas pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kades Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias kepada seluruh pemanfaat beras pangan 30 kg tersebut,”katanya

Dan mereka memohon Kepada Bapak Kapolres Nias untuk menindak lanjutin surat pengaduan masyarat Desa Laowo Hilimbaruzo pada tgl, Rabu, 13 Maret 2024.

Pantauan wartawan Media 86 News.co dilapangan bahwa benar telah terjadi pungutan liar (Pungli), salah seorang warga Noakhi Waruwu, mengatakan bahwa telah diambil uang samanya pada saat mengambil beras pangan 30 kg tersebut sebesar Rp. 10.000 ribu/KK. Dan ia sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kades dan Kadus tersebut. Tandasnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak manapun. (Temazaro Waruwu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *