Desak dan Minta Pembatalan Pengrekrutan TKSK Lubuk Linggau Selatan I

Berita, Uncategorized2625 Dilihat
banner 468x60

Lubuk Linggau, 86News.co – Rena Kartika (27) yang merupakan peserta Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I didampingi Penasihat Hukumnya dari Law Firm BBK & Partners yakni Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., Ardi Muthahir, S.H., M.H., Fachri Yuda Husaini, S.H., Selviana, S.H., Friska Cindi Fauziah, S.H., Yudiansyah, S.H dan Wisnu Salistiyo, S.H. mendesak dan meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau.

Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L mengatakan adapun kronologis mengapa pihaknya mendesak dan meminta untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau yakni dimulai dengan meninggalnya Sdr. Taslim Sahril yang pada saat itu menjabat sebagai pegawai TKSK Kec. Lubuk Linggau Selatan I, terdapat kekosongan pegawai TKSK Kec. Lubuk Linggau Selatan I.

banner 336x280

Lanjut Badai mengatakan, oleh karena itu tugas Alm. Sdr. Taslim Sahril digantikan dengan PLT yang dimandatkan kepada Sdr. Ramadhon Sugiarto Sejak Maret 2023 (hal ini dilakukan karena Sdr. Ramadhon Sugiarto adalah Ketua PSM Kec. Lubuk Linggau Selatan I, oleh karena itu Sdr. Ramadhon Sugiarto diberikan mandat dan surat tugas untuk untuk menghandel kegiatan dari Dinas Sosial menggantikan Alm. Taslim Sahril).

Kemudian munculah nama Sdri Yupita Sari dalam surat tugas yang diberikan oleh Kementrian Sosial RI pada tanggal 26 Juni 2023 dan dalam hal ini menggantikan Alm Sdr. Taslim Sahril tanpa ada dasar-dasar pengangkatan serta terbit NIT pegawai TKSK atas nama Sdri. Yupita Sari dalam surat tugas tersebut.

“Jadi kami selaku Penasehat Hukum dari klien kami merasa adanya kejanggalan dalam proses ini, karena dalam hal ini sebelumnya tidak pernah ada nama Sdri. Yupita Sari dalam daftar anggota PSM, anggota Karang Taruna, bahkan pegawai Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, yang pada hakikatnya seharusnya digantikan oleh anggota / Ketua PSM atau anggota / Ketua Karang Taruna sebelum adanya seleksi penerimaan pegawai TKSK dan dilantiknya pegawai TKSK yang baru),” Ungkapnya.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan solusi sama sekali. Kemudian kami juga mendapatkan jawaban somasi dari Dinsos Kota Lubuk Linggau pada tanggal 22 Januari 2024 tentang alasan Sdri. Yupita Sari ini sudah lulus administrasi, dan menyampaikan bahwa Dinsos Kota Lubuk Linggau belum mendapatkan verifikasi dan validasi berkas calon TKSK dan belum ada surat keputusan dari kementerian sosial RI,” Ucapnya.

Badai menegaskan, pada faktanya setelah pihaknya mempelajari bukti-bukti yang ada bahwasanya Kementrian Sosial RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 6/5/SK/HK.01/01/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang pada isi keputusannya sudah menerbitkan SK Saudari Yupita Sari dengan Nomor Induk Anggota TKSK 1673030217 Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.

“Yang seyogyanya bearti bahwa Dinsos Kota Lubuk Linggau telah melakukan kebohongan terhadap informasi kepada kami. Oleh karena itu kami meminta Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kemeterian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK kecamatan Lubuk Linggau Selatan I karena dalam hal ini terdapat banyak kecurangan-kecurangan dan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proses perekrutan pegawai TKSK tersebut. Dan perlu diketahui bahwa Saudari Yupita Sari merupakan anak atau kerabat dari eks. Penjabat Sekertaris Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad/rel).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *