Kapolsek Rambah Hilir Tangkap 4 Pelaku, Sedang Asyik Pesta Sabu

Berita, Hukrim729 Dilihat
banner 468x60

Rokan Hulu, 86News.co – Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jones bersama bawahanya berhasil meringkus empat tersangka kasus sabu di kebun kelapa sawit Dusun Pasir Panjang, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (26/03/2024).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Ipda Jones menyampaikan, tersangka yang diamankan itu adalah MR alias Ajo (30), ES (45), RS (25) dan DI (28), dari kempat tersangka yang diringkus pada Selasa (26/3/2024) itu, dua adalah perempuan yaitu RS dan DI. Bahkan saat digrebek, keempatnya sedang asyik pesta sabu.

banner 336x280

“Selain keempat tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus paket kecil diduga sabu, 1 bungkus paket sedang diduga sabu, 1 bungkus paket besar diduga narkotika jenis Shabu 1 buah timbangan elektronik 2 buah alat penghisab sabu atau bong, 3 buah korek ap 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil dan 1 unit handpone OPPO warna kuning. Sedangkan berat kotor sabu sebanyak 100.45 gram,” jelas Ipda Jones.

Jones menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering digunakan transaksi maupun pesta sabu.

“Kita tak main-main dengan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Dan pengungkapan ini juga berdasarkan perintah dari Pak Kapolres AKBP Budi Setiyono yang menekankan agar perang terhadap narkoba,” tegas Ipda Jones.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Saat ini, ke empat tersangka ditahan di Mapolsek Rambah Hilir.

( Nuri ).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *