Petahana Yang Akan Maju di Kontestasi Pilkada 2024 Dilarang Mutasi ASN 6Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon

Berita, Uncategorized909 Dilihat
banner 468x60

Toraja Utara, 86News.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, SH, MH, angkat bicara terkait pettahana yang akan maju kembali pada pilkada serentak tahun 2024 ini.

Dia menjelaskan tentang pettahana yang masih akan maju sebagai calon kepala daerah, tidak boleh melakukan mutasi bagi ASN enam bulan sebelum penetapan Pasangan calon.Hal itu di atur dalam Pasal 71 undang-undang 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 2 tahun 2024.

banner 336x280

Sekaitan dengan pelantikan eselon 3 dan 4 kemarin,sah tidaknya itu bukan kewenangan Bawaslu. Karena itu melampaui batas kewenangan kalau Bawaslu Toraja Utara menilai seperti itu.Perhari ini, Bupati dan Wakil Bupati mereka masih melaksanakan tugasnya.

“Merujuk jadwal dan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu jelas di PKPU nomor 2 tahun 2024. Penetapan calon itu pada tanggal 22 September 2024. Kalau sekaitan dengan pelantikan pejabat, memang aturannya pettahana, pettahana itu diatur di pasal 71 tentang pejabat negara. Pasal 71 dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur, Bupati -Wakil Bupati dan Walikota -Wakil Walikota,”ujar Brikken Ketua Bawaslu Toraja Utara yang ditemui di kantornya, Senin 25 Maret 2024.

Lebih jauh kata Brikken menyampaikan bahwa didalam Pasal 71 menjelaskan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat Aparat Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Aparat Desa atau sebutan lain dan Lurah. Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon.

Ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota Dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan dari menteri.

Ayat 3, Gubernur atau Wakil Gubernur atau Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan, atau merugikan salahsatu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penempatan pasang calon terpilih. Dan pasal selanjutnya, Hal yang sama berlaku buat para penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Di ayat 5 dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota sebagai pettahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 pettahana tersebut dikenai sangksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ayat 6, sangsi sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3, pettahana diatur didalam undang-undang yang berlaku “,jelas Ketua Bawaslu Toraja Utara ini.

Lanjut kata Brikken, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU bersama Bawaslu masuk dalam tahap persiapan aturan-aturan regulasi yang ada. Banyak rekan-rekan yang menghubungi terkait hal pelantikan eselon 3 dan 4, saya katakan ya satu-satunya sesuai dengan aturan yang ada. Karena apapun yang disampaikan pimpinan Bawaslu terutama di Kabupaten Toraja Utara, yang pertama itu tidak boleh ada keberpihakan harus menjunjung netralitas.

“Kemudian yang diutamakan adalah aturan, dan kalau ditanya aturan enam bulan sebelum dan sesudah aturannya ada di pasal 71. Enam bulan sebelum tanggal penetapan, jadi tanggal 22 September 2024. Kemudian ada yang bertanya bagaimana tanggal 21, 22 dan lain sebagainya saya bilang perlu dilihat SK nya dan apa semuanya. Karena sampai saat ini belum ada Calon, Bupati dan Wakil Bupati sampai saat ini masih melaksanakan tugasnya dengan baik,”Kata Brikken, mantan ketua KNPI Toraja Utara.

Selain itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara ini, juga mengajak masyarakat jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan mari bicara apa sebenarnya. Apakah ada  kekeliruan-kekeliriuan mari kita diskusikan. Karena kehadiran Bawaslu, semata-mata untuk memastikan bahwa kita hadir di sana untuk melakukan pencegahan. Upaya pencegahan dan pengawasan terhadap proses yang akan berlangsung kedepan ini.

“Pada tahapan selanjutnya, Bawaslu juga yang akan menggunakan haknya sesuai undang-undang untuk siapa-siapanya saja yang akan maju silahkan saja. Jadi sampai saat ini belum ada calon, ini masih tahapan di KPU serta penyelenggara lainnya,”tandasnya. (Red/David)

Sumber : TORAJAKUNEWS.COM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *