DPD LSM TAMPERAK Madina Akan Laporkan Terduga Pungli di Siabu

Berita, Uncategorized1213 Dilihat
banner 468x60

Madina, 86News.co – Santar terdengar dugaan pungutan liar (Pungli) di kecamatan yang mengatasnamakan Aliansi Pers. Aliansi tersebut dinilai tidak berhak melakukan kepada para kepala sekolah-sekolah di kecamatan Siabu, kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis mengatakan kepada media ini akan melaporkan dugaan pungli itu, Kamis, (28/03/2024) by WhatsApp.

banner 336x280

Yakub mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan atas dugaan pungli tersebut.

“Berhubung saya masih di Medan dan akan mungkin kembali besok, namun saya sudah dapat berita dan data-data dugaan itu serta pengakuan dari beberapa Narsum,” ujar Yakub

Diterangkan Yakup, Jerat hukum pungli dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Dugaan kami ini sudah sarat pungli dan akan laporkan kepada pihak yang berwajib. Tidak ada sentimen dalam hal namun sebagai sosial kontrol inilah pungsi kami. Jangan dijadikan ajang seperti ini dengan berbagai modus untuk kepentingan sendiri atau golongan,”pungkasnya (Maruba Hsb)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *