Biadab, Seorang Ayah di Musi Rawas Sumsel Ini Tega Perkosa Anak Kandung

Berita, Hukrim485 Dilihat
banner 468x60

Musi Raws, 86News.co – Biadab, mungkin kata-kata ini sangat tepat disematkan kepada RT asal warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, pria berusia 44 tahun ini, telah ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Mura Polda Sumsel dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya sebut saja Bunga(15), masih dibawah umur.

banner 336x280

Ironisnya prilaku yang tidak patut dicontoh tersebut dilakukan, RT, berulang kali sejak tahun 2019, hingga terulang pada tahun 2022, bunga berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, bunga berusia 15 tahun.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024,”ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman dirilis Kasi Humas, AKP Ardiansyah, Minggu (21/04/2024).

Dijelaskan, terungkapnya perkara tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis (11/04/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.

Lalu, keluarga korban mencari dan pada pukul 24.00 WIB, korban ditemukan dirumah temanya, kemudian setelah di tanya korban kenapa kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa takut kepada pelaku (Ayahnya), dikarenakan sejak tahun 2019, ketika korban berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, korban berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, korban berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku.

“Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.

“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (Rif’at Achmad).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *