Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita, Hukrim690 Dilihat
banner 468x60

Lubuk Linggau, 86News.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel (Sumsel), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (24/04/24).

Adapun tersangkanya yakni Novita Sari Putri (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Maluku No.18 RT.01 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

banner 336x280

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/IV/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL. ‘ ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Resnarkob, Iptu Nopera Enam Jaya Putra dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Jumat (26/04/2024).

Dijelaskan, penangkapan tersangka yang merupakan resedivis kasus yang sama ini, Selasa (23/04/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini lebih lanjut menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu, serta 1 potong kertas timah rokok dengan berat bruto 1,20 gram, saat akan mengantar barang haram tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Rif’at Achmad).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *