Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Cangking Ajai Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Berita, Hukrim977 Dilihat
banner 468x60

Lubuk Linggau, 86News.co – Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukan genggamannya cakar yang tajam.

Kali ini berhasil mengcangking Ajai Saputra warga Jln. Kenanga II Lintas RT. 09 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

banner 336x280

“ Pria berusia 23 tahun ini ditangkap dalam perkara TP. Penggelapan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP , berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / IV / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 26 April 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Sugito didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedi Sudiar dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Minggu (28/04/2024) pagi.

Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Lubuk Linggau Timur ini bermula, laporan korban Muhammad Shafiq Danil alias Danil (20) warga Dusun 1 RT. 02 Desa Mulyosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pada hari itu, Selasa (02/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana ditempat kejadian perkara (TKP), Kost temannya an ZUR di Jln. Durian RT. 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau.

Lalu datanglah pelaku sekira pukul 12.30 wib bersama dengan temannya yang tidak dikenali korban, lalu korban dan pelaku serta saksi masih sempat mengobrol di dalam Kost an hingga sampai sekira pukul 16.00 wib.

Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengembalikan Gitar. Kemudian pelaku bersama dengan temannya pergi membawa sepeda motor korban hingga sampai sekira pukul 22.00 wib, pelaku tidak kunjung pulang dan mengembalikan sepeda motornya.

Korban berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil sehingga Korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1.

Atas kajian ini, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 3505 SWO, ditaksir seharga Rp.10 juta.

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara(TKP), keterangan saksi dan lainnya, akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Kemudian tak mau kehilangan buruannya, Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I berkolaboasi dengan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, berhasil mencangking pelaku, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 11.00 Wib di rumah orang tuanya di Jln. Penganyoman Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban tersebut bersama-sama dua temannya, sudah ditangkap Tim Macan Linggau sebelumnya.

“ Guna mempertanggungjaawabkan perbuatannyaa, tersangka penahanan guna memperlancar proses Penyidikan lebih lanjut “, pungkasnya. (Rif’at Achmad)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *