Satu Orang Pria yang Diduga Terlibat dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Berita, Hukrim, Kejahatan460 Dilihat
banner 468x60

Sumedang, 86news.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda jabar.berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ronih menerangkan pada hari Senin, tanggal 22/04/2024,

sekitar pukul 00.02 WIB, petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial D.S (43) di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

banner 336x280

“Pada saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat-tempat tersembunyi lainnya di dalam rumah kontrakan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan.” Ujar AKP Ronih. “Saat diinterogasi,

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik seorang pria bernama Gian yang masih DPO, dan ia hanya disuruh untuk menempelkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.” lanjutnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adala

41 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna kuning2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna merah .1 paket diduga narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran 2×3 cm. 1 paket diduga narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran 4×6 cm 1 pack plastik klip bening ukuran 2×3 cm 1 pack plastik klip bening ukuran 4×6 cm 1 buah timbangan digital 1 buah lakban warna merah 1 buah lakban warna kuning 1 buah lakban warna silver 1 buah HP Merk Vivo Y12 warna biru.

“Tersangka D.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Prosedur hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang” Pungkas AKP Ronih.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *