Toraja Utara, 86News.co – Pelayanan Perizinan mela lui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara menggembirakan karena index kepuasan masyarakat tentang pelayan perizinan ditahun 2024 ini mencapai 86 persen.
“Pencapaian ini melalui suatu mekanisme pelayanan terintegrasi dalam satu kesatuan dari tahap permohonan, penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Toraja Utara, Ir. Harli Patriatno, M.Si, saat ditemui media ini diruang kerjanya kamis 25 juli 2024.
Menurut Harli sesuai instruksi wakil presiden RI, bahwa semua kabupaten kota wajib membenahi pelayanan publik sesuai amanat UU no. 25 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi Birokrasi.
Dalam kaitan itu DPMPTSP Toraja utara terus membenahi pelayanan publik Digital perizinan termasuk membuat Mal Pelayanan Publik (MPP) sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus BPjS, pertanahan dan perizinan lainnya melalui Mal Pelayanan Publik ini.
“Kendatipun demikian diakuinya bahwa khusus menyangkut pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih perlu ditingkatkan lagi kedepan,”paparnya.
Dikatakannya upaya prbaiikan serta keberharsilan dalam membangun Mal Pelayanan Publik digital index kepuasan masyarskat saat ini mencapai 86 persen dan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang.
Menjawab pertanyaan tentang limit waktu untuk menerbitkan suatu perizinan, dijelaskan bahwa jika persyaratan dari pemohon lengkap berdasarkan standar operasional prosedure (SOP) maka paling cepat 1 hari dan paling lama 1 minggu perizinan terbit.
“Kami memberikan pelayan perizinan yang cepat, akurat secara terintegrasi dalam satu kesatuan dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu,”tandasnya (David)